Baru 671 Sopir Angkot dan Petani Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pemaparan sejumlah inovasi yang telah dilakukan oleh Bupati Marwan Hamami/foto:dpkabsi

BERITAUSUKABUMI.COM-Di Kabupaten Sukabumi baru 671 pekerja rentan seperti sopir angkot hingga petani yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan.

Hal itu diungkapkan Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat memaparkan sejumlah inovasi yang telah dilakukannya saat diwawancarai tim penilai Penghargaan Jaminan Sosial Ketemagakerjaan atau Paritrana Award tingkat Provinsi Jawa Barat, Rabu, (1/2/2023), secara virtual dari Pendopo Sukabumi.

Inovasi tersebut diperkuat lewat surat edaran bupati. Apalagi, terdapat sejumlah regulasi yang dilakukan Bupati Sukabumi dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Menurut Marwan Hamami 671 pekerja rentan seperti sopir angkot hingga petani memperoleh perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan berkat kolaborasi dan sinergitas dengan perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi.

LIHAT JUGA : 

Marwan Hamami mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mencari peluang dan berinovasi agar masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Baik untuk penerima upah maupun bukan penerima upah.

“Sambil berjalan kita terus mencari peluang dan mengevaluasi yang sudah ada. Sehingga, bisa terus kita dorong dan tingkatkan,” ujarnya.

Berkaitan hal tersebut, jumlah peserta penerima upah aktif di Kabupaten Sukabumi mencapai 58,24 persen dari jumlah peserta tenaga kerja. Sementara peserta aktif bukan penerima upah mecapai 22,48 persen.

“Secara pertumbuhan coverage penerima upah 2022, turun 0,13 persen. Berbeda dengan coverage bukan penerima upah aktif yang naik 10,56 persen. Bahkan non ASN pun sudah terlindungi,” ucapnya.

Berkaitan relatif kecilnya penurunan angka kepesertaan, akibat minimnya gelombang PHK di Kabupaten Sukabumi. Hal itu terjadi berkat komunikasi yang terjalin dengan pengusaha dan serikat buruh.

“Salah satu upaya penekanannya ialah dengan sistem shift. Sehingga, pekerja masih bisa bekerja dengan waktu kerja yang dikurangi,” bebernya

Selain itu, pekerja yang mendapatkan PHK didorong dalam pemberdayaan pertanian. Apalagi, pertanian menjadi salah satu sektor penyangga di Kabupatrn Sukabumi.

“Selama ini yang menjadi perhatian, kami meminta waktu agar tidak ada PHK dulu sambil memberikan pelatihan kepada para buruh.Sehingga kondisi yang terjadi di daerah lain, tidak terjadi di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.(adv)


 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *