HEADLINE, Jabar, Pemerintahan

Upah Minumum Provinsi Jabar 2024 Cuma Naik Rp 70.825

Pemprov Jabar Resmi Umumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024. Keputusan UMP 2024 itu tertuang melalui Keputusan Gubenur (Kepgub) Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023.

Adapun besaran UMP 2024 yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi yakni sebesar Rp2.057.495,00
UMP ini secara resmi diumumkan pada hari ini 21 November 2023 oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin didampingi Kadisnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan.

Sebelumnya, untuk tahun 2023, pemerintah provinsi Jawa Barat sebelumnya menetapkan UMP sebesar Rp1.986.670. Dengan begitu, kenaikan UMP 2024 Jabar naik 3,57 Persen atau kenaikannya Rp70.825.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.