BERITAUSUKABUMI.COM–Dinas Tenaga Kerja dan […]
BERITAUSUKABUMI.COM–Dinas Tenaga Kerja dan […]
NEWS
Tag: Disnakertrans
Penyebab Tingginya Angka Pengangguran di Kabupaten Sukabumi
beritausukabumi.com-Sekretaris Dinas Tenaga Kerja […]
Upah Minumum Provinsi Jabar 2024 Cuma Naik Rp 70.825
Pemprov Jabar Resmi Umumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024. Keputusan UMP 2024 itu tertuang melalui Keputusan Gubenur (Kepgub) Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023.
Adapun besaran UMP 2024 yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi yakni sebesar Rp2.057.495,00
UMP ini secara resmi diumumkan pada hari ini 21 November 2023 oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin didampingi Kadisnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan.
Sebelumnya, untuk tahun 2023, pemerintah provinsi Jawa Barat sebelumnya menetapkan UMP sebesar Rp1.986.670. Dengan begitu, kenaikan UMP 2024 Jabar naik 3,57 Persen atau kenaikannya Rp70.825.
Pesan Marwan Hamami ke Pengurus Dewan Pengupahan yang Baru Dilantik
Bupati Sukabumi Marwan Hamami melantik jajaran pengurus dan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi masa jabatan 2023-2026 di Pendopo, Selasa, 21 November 2023.
Di mana, jabatan ketua dipegang Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
