HEADLINE, Pemerintahan

Sudah Ditanda Tangani UMK Tahun 2024 Kota Sukabumi Cuma Naik 3,15 Persen

Pemkot Sukabumi dan Dewan Pengupahan Kota Sukabumi, telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi untuk Tahun 2024.

Penghitungan UMK Kota Sukabumi oleh Dewan Pengupahan Kota sebagai rekomendasi terhadap pengupahan kepada pekerja telah ditandatangani oleh Penjabat Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji.

Kepala Dinas Ketenegakerjaan (Disnaker) Kota Sukabumi Abdul Rachman selaku Ketua Dewan Pengupahan Kota menyebutkan kenaikan UMK tahun 2024 di Kota Sukabumi naik sebesar 3,15 persen dari Tahun 2023.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.