UHC Non Cut Off Dicabut Ini Penjelasan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sukabumi, Dwi Surini memberi penjelasan perihal pencabutan UHC Non Cut Off bagi peserta BPJS katagori PBPU dan BP melalui program JKS-KIS yang selama ini dibiayai APBN dan APBD Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Dalam siaran pers yang diterima Redaksi BERITAUSUKABUMI.COM, Kamis (9/5/2024), Dwi Surini menuturkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hadir untuk menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan penduduk Indonesia.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Dwi Surini/foto:ist

BERITAUSUKABUMI.COM-Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sukabumi, Dwi Surini memberi penjelasan perihal pencabutan UHC Non Cut Off bagi peserta BPJS katagori PBPU dan BP melalui program JKS-KIS yang selama ini dibiayai APBN dan APBD Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Dalam siaran pers yang diterima Redaksi BERITAUSUKABUMI.COM, Kamis (9/5/2024), Dwi Surini menuturkan, berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN kepada 33 Kementerian dan Lembaga.  Di mana salah satu isi intruksi untuk Gubernur/Bupati/Walikota adalah memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif Program JKN.

Kemudian, untuk UHC di Kabupaten Sukabumi, sebagai upaya untuk meningkatkan tingkat keaktifan peserta JKN sesuai mandat Intruksi Presiden No 01 Tahun 2022 tersebut maka di berlakukan threshold keaktifan untuk Pemda yang telah UHC Non Cut Off minimal 75 persen dari total jumlah penduduk mulai Januari 2024.

BACA JUGA : 

Bacaan Lainnya

Menurut Dwi, salah satu previlage UHC Non Cut Off adalah masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan bisa langsung dijamin pelayanannya di hari yang sama dengan hari pada saat didaftarkan oleh pemerintah Daerah.

“Cakupan kepesertaan JKN Kabupaten Sukabumi sampai dengan bulan April 2024 yaitu sebesar 99,30 persen dengan jumlah peserta terdaftar 2.754.001 Jiwa dari total jumlah penduduk semester I tahun 2023 yaitu sebesar 2.773.554 jiwa. Dari total cakupan tersebut, tingkat keaktifan peserta JKN Kabupaten Sukabumi sebesar 71,81 persen dari jumlah penduduk semester I Tahun 2023 atau sebanyak 1.991.606 jiwa,”bebernya.

Lebih lanjut Dwi menyampaikan BPJS Kesehatan telah memberikan waktu yaitu selama tiga bulan kalender kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi sejak Januari 2024 untuk dapat meningkatkan cakupan kepesertaan dan keaktifan peserta hingga kembali mencapai cakupan minimal UHC dan minimal Tingkat keaktifan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA : 

“Seharusnya ketentuan tersebut sudah berlaku per 1 April 2024, sebagaimana telah diberlakukan di 2 Kab/Kota di Jawa Barat dan 18 Kab/Kota di Indonesia. Khusus untuk Kabupaten Sukabumi diberikan dispensasi selama 1 bulan untuk mencapai keaktifan 75 persen dengan date line menjadi per 1 Mei 2024,”terangnya.

Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan cakupan kepesertaan dan keaktifan peserta di wilayah Kabupaten Sukabumi masih belum kembali mencapai UHC dan minimal tingkat keaktifan 75 persen, maka pada proses mutasi penambahan peserta status kepesertaannya baru akan aktif di bulan selanjutnya, hal ini berlaku untuk peserta baru Penduduk PBPU dan BP Pemda atau peserta JKN yang di bayarkan oleh Pemerintah Daerah, namun bagi yang telah terdaftar dan aktif tetap dapat dilayani pelayanan kesehatannya, sambung Dwi.

BACA JUGA : 

“Untuk mempertahankan previlage UHC Non Cut Off Kabupaten Sukabumi dengan meningkatkan persentase keaktifan menjadi 75 persen tingkat keaktifan diperlukan penambahan peserta baru dan reaktivasi peserta sejumlah 85.000 peserta, kami berharap reaktivasi di atas dapat dilakukan secepatnya, sehingga jaminan pelayanan kesehatan peserta tetap dapat dilakukan seketika dan bukan menggeser jaminan di bulan selanjutnya,”harap Dwi.

Dwi  menambahkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hadir untuk menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan penduduk Indonesia.

Melalui program ini kata Dwi Surini Pemerintah Daerah pun mempunyai peran penting untuk terus mengupayakan pencapaian cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC), sebagai upaya menjamin seluruh penduduk Indonesia dalam mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas.

BACA JUGA : 

“Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi upaya terbaik untuk mencapai Universal Health Coverage ini adalah bentuk komitmen untuk mendukung penuh penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus wujud nyata dari hadirnya Pemerintah Daerah dalam melindungi jaminan kesehatan seluruh warga Kabupaten Sukabumi,”kata Dwi Surini.

Di sisi lain, Universal Health Coverage ini sesungguhnya adalah sinergitas terbaik antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah sebagai bukti ketaatan bersama terhadap amanah undang-undang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.


editor : Irwan Kurniawan

sumber : BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *