Pertanggal 1 Mei 2024, Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencabut status Universal Health Coverage (UHC) atau program cakupan kesehatan semesta Non-Cut Off untuk bagi warga Kabupaten Sukabumi peserta BPJS katagori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Informasi dicabutnya UHC Non-Cut Off bagi peserta BPJS katagori PBPU dan BP melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKS-KIS) yang selama ini dibiayai APBD Pemerintah Kabupaten Sukabumi oleh pihak BPJS Kesehatan, sontak menimbulkan kegaduhan dikalangan masyarakat “kelas bawah”.
Kegaduhan bertambah manakala muncul selebaran berbentuk flayer di sejumlah WAG. Di mana pihak rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi tersebut mengumumkan jika terhitung tanggal 1 Mei 2024, tidak menerima pelayanan kesehatan pasien yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi.