HEADLINE, Pemerintahan

UHC Non Cut Off Dicabut Ini Penjelasan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sukabumi, Dwi Surini memberi penjelasan perihal pencabutan UHC Non Cut Off bagi peserta BPJS katagori PBPU dan BP melalui program JKS-KIS yang selama ini dibiayai APBN dan APBD Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Dalam siaran pers yang diterima Redaksi BERITAUSUKABUMI.COM, Kamis (9/5/2024), Dwi Surini menuturkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hadir untuk menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan penduduk Indonesia.

Kepala BPJS Kesehatan Sukabumi Dilempar Botol Air Mineral

Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dengan sejumlah instansi terkait untuk membahas pencabutan status Universal Health Coverage (UHC) Non-Cut Off PBPU/BP Pemda Kabupaten Sukabumi, sempat diwarnai insiden pelemparan botol air mineral yang ditujukan ke Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sukabumi, Dwi Surini.

Informasi yang berhasil dihimpun BERITAUSUKABUMI.COM, insiden pelemparan botol air mineral yang ditujukan ke Kepala BPJS Kesehatan Dwi Surini dilakukan Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana saat Andri mengikuti Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dengan sejumlah instansi terkait di Ruang Rapat RSUD Sekarwangi Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/5/2024).

Pemkab Sukabumi Klarifikasi Soal Layanan Peserta JKN-KIS yang Dicabut BPJS Kesehatan

Pertanggal 1 Mei 2024, Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencabut status Universal Health Coverage (UHC) atau program cakupan kesehatan semesta Non-Cut Off untuk bagi warga Kabupaten Sukabumi peserta BPJS katagori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Informasi dicabutnya UHC Non-Cut Off bagi peserta BPJS katagori PBPU dan BP melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKS-KIS) yang selama ini dibiayai APBD Pemerintah Kabupaten Sukabumi oleh pihak BPJS Kesehatan, sontak menimbulkan kegaduhan dikalangan masyarakat “kelas bawah”.

Kegaduhan bertambah manakala muncul selebaran berbentuk flayer di sejumlah WAG. Di mana pihak rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi tersebut mengumumkan jika terhitung tanggal 1 Mei 2024, tidak menerima pelayanan kesehatan pasien yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.