Menkeu Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik hingga Pertengahan 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (foto:tm.id)

BERITAUSUKABUMI-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan setidaknya hingga pertengahan tahun 2026.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional yang dinilai belum sepenuhnya pulih.

Purbaya menyebutkan, meski pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun 2025 tercatat sebesar 5,12 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka tersebut belum cukup kuat untuk menjadi dasar penyesuaian iuran.

Bacaan Lainnya

“Sampai tahun depan, paling tidak pertengahan 2026, iuran BPJS belum naik. Kalau mau otak-atik iuran, lihat ekonomi dulu, bagus atau tidak. Kalau belum, jangan dulu, kalau sudah baru,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (23/10) malam.

Menurutnya, kebijakan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sangat bergantung pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah, kata dia, memilih untuk menahan kebijakan tersebut agar tidak menambah beban rakyat di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi dan tekanan inflasi global.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, hingga pertengahan 2025 jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai lebih dari 260 juta jiwa, atau sekitar 95 persen dari total penduduk Indonesia. Dengan cakupan sebesar itu, perubahan kecil pada tarif iuran dapat berdampak besar terhadap keuangan rumah tangga masyarakat menengah ke bawah.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, sebelumnya juga menegaskan bahwa lembaganya terus berupaya menjaga keberlanjutan layanan tanpa menaikkan iuran. Upaya efisiensi, digitalisasi layanan, dan optimalisasi kepatuhan iuran dari badan usaha menjadi fokus utama BPJS Kesehatan dalam menjaga stabilitas keuangan program.

Kebijakan untuk menunda kenaikan iuran ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan fiskal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *