BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Perluas Kepesertaan Perangkat Desa

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Gandha mengatakan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bagi pemerintah desa dan ekosistem desa sesuai dengan Perbup Nomor 9 tahun 2019 tentang peningkatan kepesertaan dan kepatuhan program jaminan sosial ketenagkerjaan serta Perbup Nomor 106 tahun 2019. "Kami juga ingin membahas perlindungan aparatur desa seperti BPD, Linmas, Kader Posyandu, PKK dan karang taruna," kata Oki saat audensi bersama Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Soemantri di BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/06/2023).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Gandha dan Iyos Soemantri.

BERITAUSUKABUMI.COM-Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi akan memperluas kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, bagi perangkat pemerintah desa dan ekosistem desa.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Gandha mengatakan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bagi pemerintah desa dan ekosistem desa sesuai dengan Perbup Nomor 9 tahun 2019 tentang peningkatan kepesertaan dan kepatuhan program jaminan sosial ketenagkerjaan serta Perbup Nomor 106 tahun 2019.

LIHAT JUGA : 

Bacaan Lainnya

Duh Banyak Laporan Peserta BPJS Buruh Sukabumi Meninggal Tapi BPJS Tidak Dibayarkan

Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan Kabupaten Sukabumi Baru di angka 95,04 Persen.

“Kami juga ingin membahas perlindungan aparatur desa seperti BPD, Linmas, Kader Posyandu, PKK dan karang taruna,” kata Oki saat audensi bersama Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Soemantri di BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/06/2023).

Sementara Iyos Soemantri mengatakan perlindungan BPJS terhadap tenaga aparatur desa sangat penting dan berguna bagi mereka.

“Apabila peserta mengalami kecelakaan bahkan sampai meninggal, maka peserta atau ahli warisnya tersebut akan menerima manfaat,” jelasnya.


Editor ; Hasna Fatimah Zahra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *