BERITAUSUKABUMI.COM-Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Dwi Surini mengatakan, Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan UHC Kabupaten Sukabumi berada di angka 95,04 persen. Persentase tersebut sudah memenuhi ambang batas UHC Kesehatan saat ini.
“Secara persentase Kabupaten Sukabumi masuk ranking 8 di Jabar. Namun secara jumlah penduduk, masuk ke dalam dua besar,”kata Dwi Surini saat mengikuti diskusi Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Sukabumi semester II tahun 2022 di Pendopo Sukabumi, yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, Rabu, 31 Agustus 2022.
LIHAT JUGA
Mulai 1 Desember 2021, RSUD Sagaranten Sukabumi Buka Layanan BPJS Kesehatan
Menurutnya angka tersebut harus ditingkatkan. Mengingat, di tahun 2024 batas minimum UHC di angka 98 persen. “Dari 2023 sebaiknya untuk mulai meningkatkan. Sehingga, bisa mempertahankan UHC,”ungkapnya.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman Demi kemudahan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan secara cepat, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menegaskan akan mempertahankan Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan.”Kita akan mempertahankan UHC. Ketika mempertahankan UHC, masyarakat kalau berobat bisa langsung dilayani,” ujarnya
Maka dari itu, lanjut Sekda Ade Suryaman, kerja keras dan koordinasi antar perangkat daerah sangat diperlukan. Sehingga, cakupan kepesertaan program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan di Kabupaten Sukabumi tetap tinggi. “Kita harus pastikan tetap UHC,” ucapnya.
Karenanya berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi tetap UHC. Apalagi, batas minimal UHC di 2024 adalah 98 persen.”Kita pun mencoba menyusun Perda yang bisa berkesinambungan dengan peningkatan UHC di Kabupaten Sukabumi,”pungkasnya.
penulis : M.Pajar (kontributor)
editor : Hasna Fatimah