BERITAUSUKABUMI.COM-Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Sukabumi, banyak mendapat laporan peserta BPJS dari kalangan buruh yang sudah membayar iuran BPJS sesuai aturan, tapi ketika meninggal dunia, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau jaminan pensiun tidak dibayarkan oleh Kantor BPJS Sukabumi.
“Banyak laporan ternyata peserta yang sudah membayar iuran BPJS dengan baik tapi ketika dia meninggal, jaminan pensiunnya tidak dibayarkan, itu hanya beberapa kasus tapi saya yakin beberapa itu adalah bagian dari sekian banyak kasus yang belum terungkap,”kata Ketua SP TSK SPSI Sukabumi Mochamad Popon saat aksi unjuk rasa ke Kantor BPJS Cabang Sukabumi, Selasa (9/5/2023).
Pembayaran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau jaminan pensiun harus segera dibayarkan oleh Kantor BPJS Sukabumi.
LIHAT JUGA :
- Tidak Ada Unjuk Rasa Hari Buruh Internasional di Sukabumi Diisi Dialog
- Per 1 April 2023, Peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Sukabumi sudah 96 Persen
“Massa aksi kali ini hanya perwakilan dari para pengurus SP TSK SPSI Sukabumi, bila mana tidak ada respon dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, maka kami pada minggu depan akan mendatangkan massa yang lebih banyak lagi,”tegasnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Oki Widya Gandha, mengatakan kapan pun pihaknya siap jika para buruh meminta untuk menggelar pertemuan atau audensi.
“Kita hargai karena semua buruh punya hak untuk menyampaikan orasinya bahkan kami akan menjadwalkan atau mengundang rapat dialog, karena hari ini tidak ada dialog untuk kita menyampaikan apa yang disampaikan tadi,” ujarnya.
editor : Irwan Kurniawan