BERITAUSUKABUMI.COM-Ada yang cukup menggelitik dan menarik perhatian saat aksi unjuk rasa memprotes penetapan UMK 2022 dari ribuan buruh Serikat Pekerja Tekstil Sandang Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, , pada Jumat 3 Desember 2021 kemarin.
Di mana ada seorang peserta aksi unjuk rasa membentangkan poster bertuliskan kalimat keluhan sembako naik tuntutan UMK naik yang ditujukan kepada Bupati Sukabumi Marwan Hamami, tapi diakhir kalimat ada kata Open BO, sebuah kalimat atau istilah yang asing bagi masyarakat umum, tapi jadi istilah biasa di kalangan pihak tertentu.
- Usulan UMK Tahun 2022 di Sukabumi, Kabupaten Naik 5 Persen Kota Naik 1,27 Persen
- Buruh Sebut Tukang Nge-Prank, Marwan Hamami : Rek Naon Nge-Prank Cape-cape
- Marwan Hamami Akhirnya Temui Demo Massa Buruh di Pendopo Sukabumi
“Sembako naik masa UMK gak Naik!!!. Aduh Pak Marwan gimana nasib kami para buruh!!!, masa harus Open BO!!!,”demikian kalimat di poster tersebut.
Lalu apa itu sebenarnya arti kata Open BO?. Dikutip dari pluskapanlagi.com, istilah Open BO merupakan istilah yang sudah ada sejak lama. Namun istilah ini seolah baru saja muncul dan hits di media sosial, seperti facebook, twitter, instagram dan tiktok baru-baru ini.
Di berbagai media sosial tersebut, kata BO sering muncul dahulu kata “Open”, sehingga istilahnya menjadi “Open BO” membuat maknanya jadi negatif. Lantas, apa arti BO yang sebenarnya?
Saat ini, memang ada banyak istilah baru yang muncul dan hits di media sosial. Istilah kata tersebut lantas menjadi kata-kata yang populer dan digunakan di keseharian. Namun, kata-kata dalam media sosial terkadang memang hanya dimengerti kalangan tertentu saja. Sama seperti arti BO atau Open BO yang hingga saat ini masih banyak orang tak ketahui.
Padahal penting untuk tahu istilah-istilah populer saat ini, seperti arti BO. Selain agar tak ketinggalan zaman, juga agar terhindar dari salah paham. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ulasan tentang arti BO dan beberapa istilah gaul lainnya.
1. Arti BO
Seperti yang disinggung sebelumnya, BO sebenarnya merupakan istilah yang sudah ada sejak lama. BO merupakan singkatan dari istilah dalam bahasa Inggris, yaitu “Booking Out” atau “Booked Out”. Arti BO berdasarkan pada kepanjangannya tersebut adalah satu tindakan untuk memesan sesuatu, misalnya kamar hotel, tiket pesawat, dan sebagainya.
Merujuk pada arti BO di atas, itu artinya kata ini semula lebih sering dipakai dalam ranah bisnis, baik itu jual beli produk maupun jasa. Sayangnya, belakangan ini khususnya di Indonesia istilah BO telah mengalami pergeseran arti. BO yang semula kata bermakna positif, kini justru jadi mempunyai konotasi negatif ketika muncul dalam istilah “Open BO”.
2. Arti Open BO
Ya, arti BO mulai mengalami pergeseran makna sejak beberapa waktu ke belakang. BO tak lagi dipakai sebatas untuk untuk menggambarkan tindakan memesan atau reservasi suatu layanan atau barang. BO atau yang kemudian dikenal dalam istilah Open BO justru lebih identik pada kegiatan prostitusi.
Kaitannya, dengan tindakan prostitusi kepanjangan BO juga berubah menjadi Booking Online, yang artinya melakukan pemesanan secara online. Sekilas, arti BO dari Booking Online tak jauh beda dengan istilah Booked out. Namun dalam penggunaannya di media sosial, istilah booking online ini merujuk pada menyewa atau memesan perempuan atau laki-laki untuk diajak berkencan.
Sementara istilah Open BO merujuk pada seseorang yang sengaja memasarkan dirinya sebagai komoditas yang bisa dipesan untuk diajak berkencan. Itulah sebabnya, istilah open BO sering dianggap sebagai kode dalam dunia prostitusi. Atau dengan kata lain, open BO memungkinkan transaksi prostitusi dilakukan secara online.
3. Hukum Open BO
Berdasarkan pengertiannya saja, kita bisa lihat bahwa arti BO dalam Open BO adalah suatu hal yang negatif. Open BO merupakan suatu kegiatan prostitusi yang dilakukan secara online. Sehingga, sama seperti kegiatan prostitusi konvensional, Open BO juga bisa dijerat aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dilansir dari bpsdm.kemenkumham.go.id, setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan prostitusi akan mendapatkan hukuman sesuai yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mucikari merupakan orang yang mempermudah transaksi prostitusi, bisa dengan menyewakan rumah, hotel, dan tempat penginapan, dan melakukannya sebagai mata pencaharian. Berdasarkan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), yang jika dikonversi menjadi Rp. 15.000.000- (lima belas juta rupiah) dan sanksi pidana penjara 1 tahun.
Sedangkan, bagi orang menggunakan pelayanan prostitusi online atau orang yang memakai penjaja seks dapat terjerat pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perzinahan, dengan sanksi berupa pidana penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan.
Di samping itu, secara khusus mucikari dan pihak yang melangsungkan open BO juga bisa terjerat Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun penjara, beserta membayar denda paling sedikit Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.0000 (tiga miliar rupiah).
Selain itu, undang-undang terkait prostitusi dan pornografi, pelaku open BO juga bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Lebih lengkapnya, dalam pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dengan sanksi pidana berupa penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
editor : Irwan Kurniawan





