Marwan Hamami Akhirnya Temui Demo Massa Buruh di Pendopo Sukabumi

Marwan Temui Buruh
Marwan Hamami akhirnya menemui demo buruh Sukabumi/foto:ist

BERITAUSUKABUMI.COM-Bupati Sukabumi Marwan Hamami, akhirnya menemui massa buruh yang melakukan aksi unjuk rasa menolak penetapan UMK 2022 di Gedung Pendopo Sukabumi, Rabu 1 Desember 2021.

Di hadapan ribuan buruh, Marwan Hamami berjanji akan mengundang para pengusaha untuk memberikan penghasilan insentif kepada buruh di tiap-tiap perusahaan. Janji Marwan Hamami itu dikuatkan diatas kertas yang ditanda tangani langsung Marwan Hamami.

“Bupati Sukabumi dalam minggu ini akang mengundang KOGA (Korea Garment/pengusaha korea dan pengusaha lain untuk memberikan insentif/tambahan penghasilan di masing-masing perusahaan,”berikut point penting dari isi pernyataan sikap yang ditandatangani Bupati Marwan Hamami.

Bacaan Lainnya
marwan temui buruh
Isi surat pernyataan Marwan Hamami yang akan mengundang pengusaha/foto:ist

Sebelumnya, karena kegiatan peringatan Hari AIDS se-Dunia tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2021 di Taman Lapangan Cangehgar Palabuhanratu, Marwan Hamami tidak menemui massa buruh yang menolak penetapan UMK 2022.

“Seluruh buruh sangat kecewa dengan tidak adanya Bupati Sukabumi Marwan Hamami yang tidak menemui para buruh untuk menjelaskan alasan pencabutan rekomendasi kenaikan upah di Kabupaten Sukabumi,”kata Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin sebelum Marwan Hamami datang menemui massa buruh di depan Gedung Pendopo Sukabumi, Rabu 1 Desember 2021.

Menurut Dadeng, Marwan Hamami telah mem-PHP buruh Sukabumi. Penilaian ini setelah Bupati Marwan Hamami yang semula merekomendasikan kenaikan upah sebesar 5 persen, tapi pada kenyataannya rekomendasi tersebut dicabut dan tidak ada kenaikan upah di Kabupaten Sukabumi.

“Kenaikan UMK itu mutlak. Kami akan terus berjuang meningkatkan kesejahteraan buruh di Kabupaten Sukabumi,”tegasnya.

telkom indonesia

Penetapan UMK 2022 Kabupaten Sukabumi sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Berdasarkan keputusan ini, UMK Tahun 2022 untuk Kabupaten Sukabumi yang awalnya diusulkan Rp 3.125.444,72 tapi tidak mengalami kenaikan sama sekali dari UMK 2021.

Penetapan keputusan UMK 2022 inilah yang memicu gelombang aksi unjuk rasa buruh Sukabumi. Terlebih dalam prosesnya, buruh Sukabumi menilai Bupati Marwan Hamami ditengah jalan secara sepihak diduga telah merevisi rekomendasi usulan kenaikan UMK 2022 sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi, yang awalnya diusulkan naik 5 persen tapi faktanya tidak naik 1 persenpun.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *