THR Tak Sesuai UMK, Ribuan Karyawan PT Muara Tunggal Sukabumi Turun ke Jalan

Ribuan buruh PT Muara Tunggal di Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembayaran THR penuh sesuai UMK. Serikat pekerja menegaskan THR merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi perusahaan.
Ribuan pekerja PT Muara Tunggal menggelar aksi unjuk rasa di depan area perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Cibadak, Rabu (18/2/2026). (ist)

BERITAUSUKABUMI.COM-Ribuan pekerja PT Muara Tunggal menggelar aksi unjuk rasa di depan area perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Cibadak, Rabu (18/2/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sukabumi.

Sejak pagi, massa aksi memadati akses masuk perusahaan sambil membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian.

Bacaan Lainnya

Mereka mendesak manajemen agar membayarkan THR sebesar satu bulan gaji penuh, sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Koordinator aksi dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyatakan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan.

Menurutnya, pada tahun sebelumnya sebagian pekerja tidak menerima THR secara penuh sesuai UMK yang berlaku.

“THR bukan bentuk kebijakan sukarela perusahaan, melainkan kewajiban yang diatur dalam peraturan pemerintah. Kami hanya menuntut hak yang seharusnya kami terima,” ujarnya dalam orasi.

Para buruh menilai pembayaran yang tidak sesuai berdampak besar terhadap kondisi ekonomi keluarga pekerja, terutama menjelang Hari Raya ketika kebutuhan meningkat.

Aksi yang berlangsung di kawasan industri Cibadak tersebut sempat menyebabkan perlambatan arus kendaraan di sekitar lokasi. Aparat kepolisian diterjunkan untuk mengawal jalannya aksi dan memastikan situasi tetap kondusif.

Petugas juga melakukan pengaturan lalu lintas guna menghindari kemacetan panjang di jalur nasional yang melintasi kawasan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait tuntutan para pekerja.

Serikat pekerja menyatakan siap menempuh jalur dialog maupun melaporkan persoalan tersebut kepada instansi ketenagakerjaan apabila tidak ada kejelasan mengenai pembayaran THR sesuai aturan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *