Buruh Sukabumi Kawal Rapat Dewan Pengupahan, UMK 2026 Diusulkan Naik hingga 8,01 Persen

BERITAUSUKABUMI.COM-Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi masa jabatan 2023–2026 yang digelar pada Senin (22/12/2025) di Aula Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi belum sepenuhnya meredam ketegangan.

Meski masing-masing unsur telah menyampaikan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026, kalangan buruh menegaskan perjuangan belum selesai.

Hingga sekitar pukul 17.30 WIB, ratusan buruh masih bertahan di luar Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi. Mereka menggelar aksi pengawalan dengan mobil komando dan meneriakkan yel-yel perjuangan, sembari mengingatkan pemerintah agar konsisten dengan komitmen yang telah disampaikan.

Bacaan Lainnya

“Tugas kita belum selesai. Ini belum final. Kita siap, tapi tidak ada jaminan 100 persen sebelum benar-benar ditandatangani,” teriak Ketua SPSI Kabupaten Sukabumi, M Popon, dari atas mobil komando.

Dalam rapat pleno tersebut, masing-masing unsur Dewan Pengupahan menyampaikan besaran usulan kenaikan UMK yang berbeda-beda.

Unsur pengusaha yang tergabung dalam APINDO mengusulkan kenaikan sebesar 5,25 persen. Dengan UMK berjalan Rp3.604.483, penyesuaian yang diajukan mencapai Rp189.235, sehingga UMK Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 versi APINDO berada di angka Rp3.793.715.

Sementara itu, unsur pemerintah merekomendasikan kenaikan sebesar 8,01 persen atau sekitar Rp288.719. Dengan demikian, UMK Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 versi pemerintah diusulkan menjadi Rp3.893.201.

Adapun serikat pekerja mengajukan kenaikan tertinggi, yakni sebesar 8,8 persen. Dari UMK berjalan Rp3.604.483, kenaikan yang diusulkan mencapai sekitar Rp316.113, sehingga UMK Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 versi buruh berada di kisaran Rp3.920.596.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi, menegaskan bahwa buruh masih membuka ruang kompromi dengan mengikuti rekomendasi pemerintah, namun dengan syarat yang tegas.

“Kami sepakat mengawal usulan pemerintah. Minimal 8,01 persen harus direkomendasikan dan ditandatangani oleh Bupati Sukabumi. Jika tidak, kami siap turun ke Pendopo,” tegas Budi kepada awak media.

Ia bahkan menyampaikan peringatan keras apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi.

“Jika Kadisnaker tidak sesuai janji, kami siap menghentikan produksi, menutup jalan, dan mengepung Pendopo Bupati,” ujarnya.

Budi juga menginstruksikan seluruh jaringan serikat pekerja untuk mengawal ketat proses penetapan UMK hingga tahap akhir.

“Tadi sudah disampaikan agar seluruh ketua FSP TSK SPSI, FSB KIKES KSBSI, SPN, GSBI, dan FSP RTMM SPSI bersama ketua PK di masing-masing perusahaan mengawal penuh. Jika malam ini tidak sesuai janji, besok kita bergerak aksi ke Pendopo,” kata Budi.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi siap merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 8,01 persen.

“Pemerintah Kabupaten Sukabumi siap merekomendasikan nilai 8,01 persen. Kami akan melaksanakan apa yang menjadi catatan dari Ketua SPSI,” ujar Sigit dari atas mobil komando, didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial.

Menanggapi hal tersebut, Budi meminta agar Kadisnakertrans tidak hanya menyampaikan komitmen, tetapi juga mengawal proses hingga rekomendasi tersebut ditandatangani secara resmi.

“Kami minta komitmen Kadisnaker untuk mengawal keinginan kami sampai ke Pendopo, bertemu Bupati, hingga rekomendasi 8,01 persen benar-benar ditandatangani,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *