BERITAUSUKABUMI.COM-Walikota Sukabumi Achmad Fahmi dan Bupati Sukabumi Marwan Hamami sudah merekomendasikan dan mengusulkan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil soal besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2022.
Di Kota Sukabumi UMK Tahun 2022 naik sekitar 1,27 persen atau diusulkan naik jadi Rp 2.530.182,63. Sedangkan, di Kabupaten Sukabumi, UMK Tahun 2022 direkomendasikan naik jadi 5 persen atau yang awalnya Rp 3.125.444,72, di Tahun 2022 naik jadi 3.281.716,956.
Rekomendasi besaran UMK Tahun 2022 di Kota dan Kabupaten Sukabumi sebelumnya sudah sesuai kesepakatan pihak dewan pengupahan, seperti dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), pemerintah daerah, perwakilan serikat buruh dan unsur akademisi.
- KSPI : Dampak Pandemi Covid, 50 Ribu Buruh Sudah Di PHK
- Apapun Bentuknya, Buruh Sukabumi Tolak Vaksinasi Berbayar
- Cara Pemkot Sukabumi Perhatikan RT dan RW
- Marwan Hamami Minta Jajarannya Bekerja Tidak Setengah-setengah
“Bersyukur dari pengalaman sebelumnya penetapan UMK di Kota Sukabumi berjalan baik dan tidak terjadi kegaduhan, hal ini karena peran dewan pengupahan yang memahami dan mensosialisasikan kepada pihak lain,”kata Achmad Fahmi.
Menurut Achamd Fahmi, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi patokan langkah penetapan UMK 2020. Achmad Fahmi berharap setelah rekomendasi UMK 2020 ini ditetapkan, pihak pengusaha memiliki komitmen kuat melaksanakan hasil kesepakatan dan tidak ada satupun perusahaan yang melanggar.
Sementara Marwan Hamami dalam surat usulan UMK Tahun 2022 tertanggal 24 November 2021, memastikan meski di sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi tidak terdapat kesepakatan, namun pihaknya tetap perlu mengambil keputusan kebijakan dengan merekomendasikan besaran nilai UMK Kabupaten Sukabumi Tahun 2022 yang diusulkan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebesar 5 persen atau di Tahun 2022 naik jadi 3.281.716,956.
“Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mendukung upaya peningkatan kesejahteraan bagi karyawan, dengan merekomendasikan kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten Sukabumi Tahun 2022 naik jadi 5 persen,”akunya.
editor : Irwan Kurniawan