BERITAUSUKABUMI.COM-Direktur RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, dr.Rika Mutiara meminta maaf terkait kegaduhan yang sempat viral soal pengumuman pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi tidak menerima pelayanan kesehatan bagi pasien yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi.
Di mana, RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi sempat mengumumkan tidak menerima pelayanan kesehatan bagi pasien yang dibiayai APBD Kabupaten Sukabumi, setelah pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencabut status Universal Health Coverage (UHC) atau program cakupan kesehatan semesta Non-Cut Off untuk bagi warga Kabupaten Sukabumi peserta BPJS katagori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
“Statement permohonan maaf itu dibuat karena pengumuman pertama itu membuat gaduh. Yang awalnya untuk antisipasi kegaduhan. Saya memerintahkan untuk menarik pengumuman itu, karena seyogyanya kita sebagai pelayanan publik, dalam situasi perubahan mekanisme atau sistem, tetap harus melakukan layanan yang baik, maksimal dan paripurna. Adapun faktor jaminan dan lain-lainya, pasti akan ada solusi terbaik untuk semuanya,”ungkap dr.Rika Mutiara dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM via perpesanan Whats App, Rabu (1/4/2024).
BACA JUGA :
Rika Mutiara pengumuman pertama yang dikeluarkan RSUD Palabuhanratu itu tidak tepat diumumkan saat ini.”Posisi kita menunggu saja. Jadi menurut saya, statement pada pengumuman yang pertama dikeluarkan oleh kami, tidak tepat di saat ini. Demikian,”kata Rika Mutiara menutup pertanyaan berikutnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kabupaten Sukabumi yang mengetahui UHC Non-Cut Off bagi peserta BPJS katagori PBPU dan BP melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKS-KIS) yang selama ini dibiayai APBD Pemerintah Kabupaten Sukabumi oleh pihak BPJS Kesehatan, dibuat gaduh.
Kegaduhan bertambah manakala muncul selebaran berbentuk flayer di sejumlah WAG.Pihak rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi tersebut mengumumkan jika terhitung tanggal 1 Mei 2024, tidak menerima pelayanan kesehatan pasien yang dibiayai APBD Kabupaten Sukabumi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Suryaman langsung memberi klarifikasi. Melalui sambungan telepon, kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Ade Suryaman menjelaskan duduk persoalan sebenarnya.
BACA JUGA :
“Sedang kami bahas bersama, besok Kamis di Bandung dibahas lagi biar clear semuanya. Tolong bantu juga luruskan oleh media. Dicabutnya UHC PBPU dan PB oleh BPJS Kesehatan bukan berarti warga Kabupaten Sukabumi tidak bisa menerima pelayanan dari program JKN KIS, bukan itu maksudnya. Masalahnya adalah hanya ada pada masalah keaktifan kepesertaan dan pembayaran saja. Warga Kabupaten Sukabumi tetap masih berobat menggunakan JKS-KIS,”ungkap Ade Suryaman, Rabu (29/4/2024).
“Kalau cutt off 14 hari ke depan atau lebih, itu saja kuncinya, seperti dulu lagi. Jadi yang telah memiliki BPJS maka berobat seperti biasa saja, tetapi yang belum memiliki BPJS keaktifannya 14 hari ke depan atau lebih, nanti BPJS yang menentukan,”tambah Ade Suryaman.
Dijelaskan Ade Suryaman, posisi UHC Kabupaten Sukabumi sudah 98,98 persen, dan sesuai ketentuan keaktifan UHC harusnya 75 persen. Tetapi, persoalannya ungkap Ade Suryaman, keaktifan UHC di Kabupaten Sukabumi sampai saat ini baru mencapai 71,81 persen.
BACA JUGA :
“Yang dibutuhkan untuk mencapai UHC 75 persen membutuhkan 83.000 jiwa. Sekarang jumlah penduduk bertambah dan itu harus terdaftar semua, soal pembayaran iuran BPJS bagi warga atau pasien mandiri juga mempengaruhi terhadap pelayanan kesehatan warga lainnya. Nah, dalam hal ini saya himbau kalau orang yang mampu yang menggunakan BPJS mandiri baiknya bayar tepat waktu BPJSnya, agar ada keadilan bagi warga yang menggunakan BPJS yang dibiayai APBD,”tutur Ade.
“Saya hari ini juga masih mengumpulkan data-data itu dari mana sih, yang tidak aktifnya itu di posisi yang mana, apakah yang di RS, Puskesmas atau di klinik, makanya akan saya rapatkan. Dan besok kita diundang di Bandung semua, baik Sekda, Kadis Kesehatan, Bagian Keuangan dan BPJS,”pungkas Ade Suryaman.
editor : Irwan Kurniawan





