Pencabutan UHC Non Cut Off Akan Ditarik BPJS Kalau Addendum Telah Disepakati

Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sukabumi, akan segera menarik kembali pencabutan Universal Health Coverage (UHC) Non Cut Off BPJS Kesehatan di Kabupaten Sukabumi, jika addendum antara Pemkab Sukabumi dengan BPJS telah disepakati.

Untuk diketahui, dalam upaya mencari solusi persoalan pencabutan status UHC Non Cut Off BPJS Kesehatan di Kabupaten Sukabumi, sebelumnya Pemkab Sukabumi, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dan BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, beberapa hari lalu sudah melakukan rapat koordinasi di Ruang Pertemuan RSUD Sekarwangi Cibadak.

HEADLINE, Pemerintahan

UHC Non Cut Off Dicabut Ini Penjelasan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sukabumi, Dwi Surini memberi penjelasan perihal pencabutan UHC Non Cut Off bagi peserta BPJS katagori PBPU dan BP melalui program JKS-KIS yang selama ini dibiayai APBN dan APBD Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Dalam siaran pers yang diterima Redaksi BERITAUSUKABUMI.COM, Kamis (9/5/2024), Dwi Surini menuturkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hadir untuk menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan penduduk Indonesia.

Kepala BPJS Kesehatan Sukabumi Dilempar Botol Air Mineral

Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dengan sejumlah instansi terkait untuk membahas pencabutan status Universal Health Coverage (UHC) Non-Cut Off PBPU/BP Pemda Kabupaten Sukabumi, sempat diwarnai insiden pelemparan botol air mineral yang ditujukan ke Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sukabumi, Dwi Surini.

Informasi yang berhasil dihimpun BERITAUSUKABUMI.COM, insiden pelemparan botol air mineral yang ditujukan ke Kepala BPJS Kesehatan Dwi Surini dilakukan Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana saat Andri mengikuti Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dengan sejumlah instansi terkait di Ruang Rapat RSUD Sekarwangi Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/5/2024).

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Desak Pencabutan Status UHC Dicabut

Menurut Hera, bagaimanapun situasinya masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik dari negara.”Kita semua harus mencari solusi mengingat dasar pencabutan UHC oleh BPJS tersebut adalah kurangnya keaktifan. Masyarakat yang mampu juga harus aktif membayar iuran BPJS Mandiri, jangan mengandalkan BPJS yang dibiayai dari APBD,”terang Hera usai Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pihak terkait perihal pencabutan UHC oleh BPJS Kesehatan di Ruang Rapat RSUD Sekarwangi, Cibadak Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/5/2024).

Sempat Bikin Gaduh, Direktur RSUD Palabuhanratu Sukabumi Minta Maaf

Direktur RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, dr.Rika Mutiara meminta maaf terkait kegaduhan yang sempat viral soal pengumuman pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi tidak menerima pelayanan kesehatan bagi pasien yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi.

Di mana, RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi sempat mengumumkan tidak menerima pelayanan kesehatan bagi pasien yang dibiayai APBD Kabupaten Sukabumi, setelah pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencabut status Universal Health Coverage (UHC) atau program cakupan kesehatan semesta Non-Cut Off untuk bagi warga Kabupaten Sukabumi peserta BPJS katagori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Pemkab Sukabumi Klarifikasi Soal Layanan Peserta JKN-KIS yang Dicabut BPJS Kesehatan

Pertanggal 1 Mei 2024, Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencabut status Universal Health Coverage (UHC) atau program cakupan kesehatan semesta Non-Cut Off untuk bagi warga Kabupaten Sukabumi peserta BPJS katagori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Informasi dicabutnya UHC Non-Cut Off bagi peserta BPJS katagori PBPU dan BP melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKS-KIS) yang selama ini dibiayai APBD Pemerintah Kabupaten Sukabumi oleh pihak BPJS Kesehatan, sontak menimbulkan kegaduhan dikalangan masyarakat “kelas bawah”.

Kegaduhan bertambah manakala muncul selebaran berbentuk flayer di sejumlah WAG. Di mana pihak rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi tersebut mengumumkan jika terhitung tanggal 1 Mei 2024, tidak menerima pelayanan kesehatan pasien yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.