Gawat, Mulai 1 Mei BPJS Kesehatan Cabut PBPU dan BP bagi Warga Kabupaten Sukabumi

Warga kurang mampu di Kabupaten Sukabumi yang selama ini mengantungkan keringanan biaya kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKS-KIS), mulai Tanggal 1 Mei 2024, dipastikan tidak bisa lagi memanfaatkan program JKS-KIS.

Hal ini setelah, Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi mencabut status Universal Health Coverage (UHC) atau program cakupan kesehatan semesta bagi kepesertaan BPJS katagori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang selama ini dibiayai Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Kepala BPJS Kesehatan : UHC Kabupaten Sukabumi Kembali Naik di Angka 98,98 Persen

Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sukabumi, Dwi Surini mengungkapkan jika posisi Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Sukabumi sudah baik.

Sampai saat ini UHC Kabupaten Sukabumi berada di angka 98,98 persen. Angka tersebut sudah memenuhi ambang batas UHC saat ini.

UHC sendiri merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.