Warga kurang mampu di Kabupaten Sukabumi yang selama ini mengantungkan keringanan biaya kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKS-KIS), mulai Tanggal 1 Mei 2024, dipastikan tidak bisa lagi memanfaatkan program JKS-KIS.
Hal ini setelah, Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi mencabut status Universal Health Coverage (UHC) atau program cakupan kesehatan semesta bagi kepesertaan BPJS katagori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang selama ini dibiayai Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.


