Kepala BPJS Kesehatan Sukabumi Dilempar Botol Air Mineral

Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dengan sejumlah instansi terkait untuk membahas pencabutan status Universal Health Coverage (UHC) Non-Cut Off PBPU/BP Pemda Kabupaten Sukabumi, sempat diwarnai insiden pelemparan botol air mineral yang ditujukan ke Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sukabumi, Dwi Surini. Informasi yang berhasil dihimpun BERITAUSUKABUMI.COM, insiden pelemparan botol air mineral yang ditujukan ke Kepala BPJS Kesehatan Dwi Surini dilakukan Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana saat Andri mengikuti Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dengan sejumlah instansi terkait di Ruang Rapat RSUD Sekarwangi Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/5/2024).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Dwi Surini/foto:kdpkotasmi

BERITAUSUKABUMI.COM-Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dengan sejumlah instansi terkait untuk membahas pencabutan status Universal Health Coverage (UHC) Non-Cut Off PBPU/BP Pemda Kabupaten Sukabumi, sempat diwarnai insiden pelemparan botol air mineral yang ditujukan ke Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sukabumi, Dwi Surini.

Informasi yang berhasil dihimpun BERITAUSUKABUMI.COM, insiden pelemparan botol air mineral yang ditujukan ke Kepala BPJS Kesehatan Dwi Surini dilakukan Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana.

Di mana, Andri Hidayana juga mengikuti Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dengan sejumlah instansi terkait di Ruang Rapat RSUD Sekarwangi Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/5/2024).

Andri Hidayana melakukan pelemparan botol air mineral ke Dwi Surini diduga lantaran sudah jengkel dengan penjelasan atau argumentasi dari Dwi Surini yang dinilai keukeuh tidak akan mencabut pencabutan status UHC Non-Cut Off PBPU/BP Pemda Kabupaten Sukabumi, sebelum Pemda Kabupaten Sukabumi, menyelesaikan semua alasan dicabutnya status UHC Non-Cut Off PBPU/BP oleh BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM melalui sambungan telepon, Andri Hidayana membenarkan informasi tersebut. Namun Andri membantah kalau ia melakukan pelemparan botol air mineral ke Dwi Surini secara langsung.

BACA JUGA : Pemkab Sukabumi Klarifikasi Soal Layanan Peserta JKN-KIS yang Dicabut BPJS Kesehatan

“Iya betul tapi saya luruskan informasinya, saya hanya lempar botol air mineral kedepannya (Dwi Surini), tidak ke orangnya langsung. Saya juga masih bisa kontrol. Posisi meja rapatnya kan posisi ita berhadapan,”kata Andri Hidayana.

Andri mengaku dirinya melempar botol air mineral kedepan Dwi Surini karena sudah kesal dengan penjelasan dan argumentasi Dwi Surini yang dari awal rapat dinilainya tidak mau mencabut status UHC Non-Cut Off PBPU/BP di Kabupaten Sukabumi.

“Kita mulai rapat kerja dari jam 10 pagi sampai sore. Saya sendiri setelah melempar botol ke depan yang bersangkutan, memilih meninggalkan ruang rapat yang masih berlangsung,”ungkap Andri.

Lebih jelas Andri mengatakan kekesalan dirinya terhadap Dwi Surini yang menurut Andri, harusnya Dwi Surini tidak kukuh dengan tidak mau mencabut status status UHC Non-Cut Off PBPU/BP di Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA : Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan Kabupaten Sukabumi Baru di angka 95,04 Persen.

“Sudah 400 ribu peserta JKN-KIS dari APBN dinonaktifkan. Kalau terus berlarut-larut pihak BPJS Kesehatan tidak segera mencabut status UHC Non-Cut Off PBPU/BP, yang jadi korban adalah warga kurang mampu yang selama ini akan menggunakan BPJS Kesehatan lewat jalur JKN dan KIS.

Dan Andri menilai keputusan pihak BPJS Kesehatan mencabut status UHC Non-Cut Off PBPU/BP di Kabupaten Sukabumi merupakan keputusan yang sepihak.

“Yang saya tahu selama ini, anggaran untuk kesehatan yang digelontorkan Pemkab Sukabumi sudah lebih. Karena saya keluar saat rapat masih berlangsung. Saya terakhir dapat informasi setelah rapat selesai am 5 sore, setelah aksi saya itu (melempar botol air mineral kedepan Dwi Surini) akhirnya BPJS Kesehatan menyepakati untuk melakukan addendum antara BPJS Kesehatan dan Pemkab Sukabumi yang diwakili Pak Sekda,”ungkap Andri.

Suasana rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bahas pencabutan status UHC Non-Cut Off PBPU/BP Pemda Kabupaten Sukabumi/:istimewa

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi yang memimpin rapat kerja tersebut enggan menanggapi insiden pelemparan botol air mineral kehadapan Dwi Surini yang dilakukan Andri Hidayana saat rapat yang dipimpinnya berlangsung.

“Saya tidak mau menanggapi jauh soal itu, mungkin itu ekspresi biasa saja saat rapat berlangsung. Saya lebih menanggapi hasil akhir rapat saja. Hasilnya rapatnya disepakati Addendum baru, Pemda dan BPJS Kesehatan,”kata Hera saat dikonfirmasi terpisah.

Hera Iskandar pun mendesak pencabutan status UHC Non-Cut Off PBPU/BP di Kabupaten Sukabumi Kabupaten Sukabumi oleh BPJS Kesehatan, segera dicabut.

Menurut Hera, bagaimanapun situasinya masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik dari negara.”Kita semua harus mencari solusi mengingat dasar pencabutan UHC oleh BPJS tersebut adalah kurangnya keaktifan dari peserta BPJS Mandiri.

BACA JUGA : Gawat, Mulai 1 Mei BPJS Kesehatan Cabut PBPU dan BP bagi Warga Kabupaten Sukabumi

Untuk itu, Hera Iskandar juga menghimbau masyarakat yang mampu juga harus aktif membayar iuran BPJS Mandiri, jangan mengandalkan BPJS yang dibiayai dari APBD.

“Biar ada rasa keadilan, masyarakat yang tergolong mampu dari segi ekonomi juga harus aktif membayar iuran BPJS Kesehatan katagori mandiri, janganlah mampu tapi menggunakan BPJS Kesehatan yang dibiayai APBD. BPJS Kesehatan dari APBD kesehatan itu untuk yang kurang mampu,”harapnya.

Hera juga akan mendorong agar persoalan keaktifan UHC di Kabupaten Sukabumi bisa selesai dengan menembus angka 75 persen, seperti yang disyaratkan pihak BPJS Kesehatan.

Redaksi BERITAUSUKABUMI.COM sudah berupaya mengkonfirmasi insiden ini ke Kepala BPJS Sukabumi, Dwi Surini namun belum mendapat respon.

Klarifikasi Pemkab Sukabumi

Sebelumnya, pertanggal 1 Mei 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencabut status Universal Health Coverage (UHC) atau program cakupan kesehatan semesta Non-Cut Off untuk bagi warga Kabupaten Sukabumi peserta BPJS katagori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Informasi dicabutnya UHC Non-Cut Off bagi peserta BPJS katagori PBPU dan BP melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKS-KIS) yang selama ini dibiayai APBD Pemerintah Kabupaten Sukabumi oleh pihak BPJS Kesehatan, sontak menimbulkan kegaduhan dikalangan masyarakat “kelas bawah”.

Menanggapi kegaduhan itu,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Suryaman langsung memberi klarifikasi. Melalui sambungan telepon, kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Ade Suryaman menjelaskan duduk persoalan sebenarnya.

Dicabutnya UHC PBPU dan PB oleh BPJS Kesehatan bukan berarti warga Kabupaten Sukabumi tidak bisa menerima pelayanan dari program JKN KIS, bukan itu maksudnya. Masalahnya adalah hanya ada pada masalah keaktifan kepesertaan dan pembayaran saja. Warga Kabupaten Sukabumi tetap masih berobat menggunakan JKS-KIS,”ungkap Ade Suryaman, Rabu (29/4/2024).

Menurut Ade Suryaman persoalan UHC, itu persoalan teknis, di mana apabila didaftarkan hari ini, maka langsung aktif hari ini juga.

“Kalau cutt off 14 hari ke depan atau lebih, itu saja kuncinya, seperti dulu lagi. Jadi yang telah memiliki BPJS maka berobat seperti biasa saja, tetapi yang belum memiliki BPJS keaktifannya 14 hari ke depan atau lebih, nanti BPJS yang menentukan,”terangnya.

Dijelaskan Ade Suryaman, posisi UHC Kabupaten Sukabumi sudah 98,98 persen, dan sesuai ketentuan keaktifan UHC harusnya 75 persen. Tetapi, persoalannya ungkap Ade Suryaman, keaktifan UHC di Kabupaten Sukabumi sampai saat ini baru mencapai 71,81 persen.

“Yang dibutuhkan untuk mencapai UHC 75 persen membutuhkan 83.000 jiwa. Sekarang jumlah penduduk bertambah dan itu harus terdaftar semua, soal pembayaran iuran BPJS bagi warga atau pasien mandiri juga mempengaruhi terhadap pelayanan kesehatan warga lainnya. Nah, dalam hal ini saya himbau kalau orang yang mampu yang menggunakan BPJS mandiri baiknya bayar tepat waktu BPJSnya, agar ada keadilan bagi warga yang menggunakan BPJS yang dibiayai APBD,”tutur Ade.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *