Gawat, Mulai 1 Mei BPJS Kesehatan Cabut PBPU dan BP bagi Warga Kabupaten Sukabumi

Warga kurang mampu di Kabupaten Sukabumi yang selama ini mengantungkan keringanan biaya kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKS-KIS), mulai Tanggal 1 Mei 2024, dipastikan tidak bisa lagi memanfaatkan program JKS-KIS. Hal ini setelah, Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi mencabut status Universal Health Coverage (UHC) atau program cakupan kesehatan semesta bagi kepesertaan BPJS katagori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang selama ini dibiayai Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Pelayanan BPJS Kesehatan

BERITAUSUKABUMI.COM-Warga Kabupaten Sukabumi yang selama ini mengantungkan keringanan biaya pelayanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKS-KIS), mulai Tanggal 1 Mei 2024, tidak bisa lagi memanfaatkan program JKS-KIS.

Hal ini setelah, Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi mencabut status Universal Health Coverage (UHC) atau program cakupan kesehatan semesta Non-Cut Off bagi kepesertaan BPJS katagori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang selama ini dibiayai APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

BERITAUSUKABUMI.COM sudah berupaya mengkonfirmasi ke pihak Kantor Cabang BPJS Sukabumi, namun belum mendapat respon lantaran bertepatan dengan hari libur nasional peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : 

Untuk sementara BERITAUSUKABUMI.COM hanya memperoleh data berbentuk format surat bentuk PDF dengan nomor surat : 698/V-02/2024 Perihal : Pencabutan Status UHC Non-Cut Off PBPU/BP Pemda Kabupaten Sukabumi pertanggal 29 April 2024, yang ditujukan kepada Bupati Sukabumi.

Dalam isi surat tersebut, ada lima point alasan pihak BPJS Kesehatan melalui Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi, mencabut status Universal Health Coverage (UHC) atau program cakupan kesehatan semesta bagi kepesertaan BPJS katagori PBPU dan kepesertaan BPJS katagori BP yang selama ini dibiayai Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Ada tiga point alasan dicabutnya status UHC kepesertaan BPJS katagori PBPU dan kepesertaan BPJS katagori BP oleh BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu di Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA : 

Salah satunya alasan penting dicabutnya UHC PBPU/BP adalah karena Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi sampai tanggal 26 April 2024 lalu belum menyerahkan data penambahan peserta PBPU dan BP sejumlah 83 ribu peserta untuk mencapai target prosentasi keaktifan 75 persen pada bulan Mei 2024.

Kemudian, meski pihak BPJS Kesehatan sudah memberikan diskresi (kebebasan) dan previlegge atau keistimewaan selama satu bulan sesuai komitmen awal Pemkab Sukabumi dengan pihak BPJS Kesehatan sesuai Nomor 440.7/2479/Dinkes/2024 tanggal 28 Maret 2024.

Tetapi, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi belum juga menyerahkan data penambahan sebesar 83 ribu jiwa seperti yang diminta pihak BPJS Kesehatan untuk mencapai UHC diangka target 75 persen pada bulan Mei 2024.

BACA JUGA : 

“Berdasarkan dasar tersebut, dengan sangat menyesal kami sampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 01 Mei 2024 untuk privilege UHC Non-Cut Off Pemerintah Kab.Sukabumi dinyatakan dicabut,”demikian tulis di point 4 diisi surat pencabutan UHC kepesertaan PBPU/PU bagi warga Kabupaten Sukabumi dari BPJS Kesehatan yang ditujukan ke Bupati Sukabumi tersebut.

Meski privilege UHC Non-Cut Off Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dinyatakan dicabut, pihak BPJS Kesehatan masih akan melakukan addendum atau nota kesepakatan tambahan yang sebelumnya tidak ada di nota kesepakatan awal dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

“Dengan dicabutnya privilege tersebut maka akan dilakukan addendum Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kantor Cabang Sukabumi tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi penduduk Kabupaten Sukabumi Dalam rangka Universal Health Coverage (UHC) No 400.7.1/29/Notkes/XII/2023 dan No.718/KTR/V-12/1223,”tulis BPJS Kesehatan dipoint 5 yang ditandatangani langsung Kepala Kantor Cabang BPJS Sukabumi, Dewi Surini.


editor : Irwan Kurniawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *