Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Desak Pencabutan Status UHC Dicabut

Menurut Hera, bagaimanapun situasinya masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik dari negara."Kita semua harus mencari solusi mengingat dasar pencabutan UHC oleh BPJS tersebut adalah kurangnya keaktifan. Masyarakat yang mampu juga harus aktif membayar iuran BPJS Mandiri, jangan mengandalkan BPJS yang dibiayai dari APBD,"terang Hera usai Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pihak terkait perihal pencabutan UHC oleh BPJS Kesehatan di Ruang Rapat RSUD Sekarwangi, Cibadak Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/5/2024).
etua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar.

BERITAUSUKABUMI.COM-Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar mendesak pencabutan status Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Sukabumi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, segera dicabut.

Menurut Hera, bagaimanapun situasinya masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik dari negara.”Kita semua harus mencari solusi mengingat dasar pencabutan UHC oleh BPJS tersebut adalah kurangnya keaktifan dari peserta BPJS Mandiri,terang Hera usai Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pihak terkait perihal pencabutan UHC oleh BPJS Kesehatan di Ruang Rapat RSUD Sekarwangi, Cibadak Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/5/2024).

Untuk itu, Hera Iskandar juga menghimbau masyarakat yang mampu juga harus aktif membayar iuran BPJS Mandiri, jangan mengandalkan BPJS yang dibiayai dari APBD.

BACA JUGA : 

Bacaan Lainnya

“Biar ada rasa keadilan, masyarakat yang tergolong mampu dari segi ekonomi juga harus aktif membayar iuran BPJS Kesehatan katagori mandiri, janganlah mampu tapi menggunakan BPJS Kesehatan yang dibiayai APBD. BPJS Kesehatan dari APBD kesehatan itu untuk yang kurang mampu,”tegasnya.

UHC sendiri merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
Rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi terkait dengan status pencabutan.

BACA JUGA : 

UHC ,Diketahui pencabutan UHC ini berdasarkan surat 698/V-02/2024 tentang pencabutan previlage UHC Non-Cut Off PBPU/BP Pemda Kabupaten Sukabumi.

“Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan bisa menemukan solusi terkait dengan masalah UHC, hal itu harus di selesaikan dengan bersama gotong royong dengan mendongkrak ke aktifan hingga 75 persen untuk mempertahankan UHC. Kita bersama tentu masih menginginkan UHC tetap ada,”terangnya.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *