BERITAUSUKABUMI.COM-Di Kecamatan Baros Kota Sukabumi ada 500 bidang tanah yang akan berproses di program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kota Sukabumi.
Menurut Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi targetnya Kota Sukabumi menjadi kota lengkap karena semua tanahnya sudah tersertifikasi.
”Kegiatan ini berdasar pada dasar hukum UUD 1945 terutama Pasal 33 ayat 3 yakni bumi air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Walikota Sukabumi Achmad Fahmi saat sambutan di Penyuluhan Program PTSL Tahun Anggaran 2023 di Kantor Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Rabu (8/2/2023).
LIHAT JUGA :
- Ada Oknum Pegawai BPN Kabupaten Sukabumi dan Perangkat Desa Ciwaru Ciemas Salah Gunakan PTSL
- Masa Pandemi, Populasi Orang Miskin di Kota Sukabumi Meninggi
Selain imengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), semangat PTSL memberikan kemakmuran kepada warga. Dalam menjalankan dua regulasi itu, maka pemerintah pusat melalui BPN melahirkan tiga program besar kebijakan strategis.
Pertama legalisasi aset tanah, reforma agraria dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Kebijakan dan program strategis ini diamanatkan pemerintah melalui kementrian/BPN.
”Program PTSL masuk legalisasi aset tanah. Mari sama-sama buktikan dan tetapkan yang jadi aset lahan diberikan patok supaya tidak terjadi cekcok atau caplok,”ungkap Fahmi.
Achmad Fahmi berharap, ketika PTSL melalui legalisasi aset tanah menjadikan aset tanahnya produktif. Namun prosesnya harus sesuai dengan bukti yang dimiliki.
Terutama tentang PTSL yang memberikan kebermanfaatan dan kemakmuran dikarenakan lahan yang jadi milik warga diolah menjadi sumber produktif seperti pertanian, properti, berdagang dan lain sebagainya sehingga melahirkan kemakmuran.”Tolong edukasi kepada warga dokumen apa saja yang harus disiapkan,” kata Fahmi.
editor : Hasna Fatimah Zahra