BERITAUSUKABUMI.COM-Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah mengatakan kasus dugaan penyalahgunakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL tahun 2021 pada lahan milik Reni Mulyawingati yang berlokasi di Kampung Palangpang Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, yang diduga dilakukan oknum pegawai BPN Kabupaten Sukabumi dengan oknum perangkat Desa Ciwaru, sudah dilaporkan pihak kuasa Ahli Waris Reni Mulyawingati ke Polres Sukabumi, beberapa waktu lalu.
“Iya infonya kuasa ahli waris bu Reni Mulyingati sudah melaporkan dan gelar perkara dengan Polres Sukabumi. Karena dalam pengaduan awal sudah diselidiki dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. Makanya lanjut ke LP,”kata Jalil Abdilah dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Rabu (19/10/2022).
Bahkan Jalil membocorkan, kasus dugaan penyalahgunakan PTSL tahun 2021 pada lahan milik Reni Mulyawingati yang berlokasi di Kampung Palangpang Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi tersebut sudah mendapat perhatian dari dari Irjen Kementerian ATR BPN.”Irjen Kementerian ATR BPN juga turun,”kata Jalil.
Terpisah, Bidang Hukum Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Sukabumi, Mulyo membenarkan adanya pembuatan sertifikat sebidang tanah melalui PTSL tahun 2021 pada lahan milik Reni Mulyawingati di Kampung Palangpang Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas tersebut. Akan tetapi, terkait arah adanya oknum BPN yang memfasilitasi pembuatan PTSL, kata Mulyo itu terlalu jauh dan tidak bisa dibuktikan.”Ya bentul, secara pembuktian kasus ini sudah masuk aduan ke pihak Polres Sukabumi,” kata Mulyo.
LIHAT JUGA
- Ada Oknum Pegawai BPN Kabupaten Sukabumi dan Perangkat Desa Ciwaru Ciemas Salah Gunakan PTSL
- Tuntutan Hari Tani Nasional dan Kericuhan Aksi di Kantor BPN Kabupaten Sukabumi
Dalam hal ini, BPN Kabupaten Sukabumi tidak akan melakukan tindakan terkait apapun atas mencuatnya kasus ini. Pasalnya, ini sedang dalam penyelidikan pihak Polres Sukabumi.
“Untuk menyimpulkan ke arah adanya keterlibatan oknum BPN, itu terlalu jauh. Terkait kasus laporan ini, kami tentu pasif dulu, dalam artian, kalo permohonan pembuatan tanah tersebut memang ada,”tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, kknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dan oknum perangkat Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi diduga kuat telah menyalahgunakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL tahun 2021 pada lahan milik Reni Mulyawingati yang berlokasi di Kampung Palangpang Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi.
Dugaan penyalahgunaan PTSL oleh oknum BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dan oknum Perangkat Desa Ciwaru ini terungkap setelah kuasa ahli waris Reni Mulyawingati mengadukan ke Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Iya tadi kami dari Komisi I sudah mengadakan pertemuan dengan kuasa ahli waris, perwakilan dari BPN Kabupaten Sukabumi, mantan Kades Ciwaru dan Plt Kades Ciwaru untuk mengetahui aduan terkait persoalan sebenarnya dari laporan PTSL yang diterima kepada kami ada dugaan penyalahgunaan kewenangan PTSL yang dilakukan oknum BPN dan oknum perangkat Desa Ciwaru,”kata anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM usai pertemuan tertutup yang dilakukan di Aula Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/10/2022).
Menurut Jalil dari pertemuan tersebut, pihak kuasa ahli waris memaparkan adanya tindakan penyerebotan lahan milik Reni Mulyawingati dengan modus pembuatan sertifikat melalui program PTSL yang dilakukan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dengan oknum perangkat Desa Ciwaru.
“Iya berdasarkan pemaparan dari kuasa ahli waris Reni Mulyawingati, modusnya lahan seluas kurang lebih 23 ribu meter atau sekira 2,23 hektar milik Ibu Reni Mulyawingati telah diserobot dengan cara dibuatkan sertifikat sebanyak 15 buah sertifikat. Kemudian 15 sertifikat itu diberikan oleh oknum BPN dengan oknum perangkat Desa Ciwaru kepada warga, yang mana warga yang diberi sertifikat tersebut sebenarnya tidak memiliki lahan alias lahannya milik Bu Reni Mulyawingati,”ungkap Jalil.
Dari pemaparan kuasa ahli waris Reni Mulyawingati kata Jalil, pihaknya sementara menyimpulkan jika perbuatan oknum pegawai BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dan oknum perangkat Desa Ciwaru itu sudah mengandung unsur pidana.
“Kalau dilihat dari bukti dokumen kepemilikan dan saksi hidup yaitu mantan Kades Ciwaru yang mengetahui persis riwayat kepemilikan lahan tersebut, jelas di sini ada unsur pidana, yaitu penyerebotan lahan milik orang, apalagi ini sampai resmi di sertifikatkan jadi hak milik, padahal itu lahan yang disertifikatkan melalui program PTSL oleh oknum BPN dengan oknum perangkat Desa Ciwaru itu merupakan lahan milik orang lain yakni milik Ibu Reni Mulyawingati,”papar Jalil.
Kuasa Ahli Waris Reni Mulyawingati, Sulaeman Sidiq mengatakan pihaknya mendesak agar BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi untuk segera mencabut atau menghapus 15 sertifikat yang sudah dibagikan kepada warga. “Segera hapus sertifikat itu. Dan ini perlu dicatat yah, ini bukan sengketa lahan tapi ini penyerebotan lahan milik orang lain yang difasilitasi oleh oknum pegawai BPN dan oknum perangkat Desa Ciwaru,”tegas Sulaeman Sidiq.
Bukti adanya penyerebotan lahan ungkap Sulaeman bisa dibuktikan dengan adanya saksi pengakuan dari salah seorang warga yang memperoleh sertifikat yang diberikan oleh oknum pegawai BPN dengan oknum perangkat Desa Ciwaru.
“Ada warga yang jujur, mengaku tidak mengajukan pembuatan sertifikat PTSL dan merasa sama sekali memiliki lahan tersebut (lahan milik Reni Mulyawingati) tapi dibuatkan. Pengakuannya juga tertulis diatas materai lagi,”terang Sulaeman.
Sementara saksi mata yakni mantan Kepala Desa Ciwaru Periode 1987-1995, Endang Iskandar membenarkan lahan seluas kurang lebih 23 ribu meter atau sekira 2,23 hektar tersebut benar merupakan milik Ibu Reni Mulyawingati telah diserobot dengan cara dibuatkan sertifikat sebanyak 15 buah sertifikat oleh oknum pegawai BPN dan oknum perangkat Desa Ciwaru.
“Saya saksi hidupnya sewaktu menjabat jadi Kades Ciwaru dulu. Benar lahan itu kepemilikannya atas nama Jenderal Herman Sudiro (almarhum), dan kini diurus oleh ahli warisnya yaitu Ibu Reni Mulyawingati,”ungkapnya.
penulis : Rudi Samsidi
editor : Irwan Kurniawan





