BERITAUSUKABUMI.COM-DPC Serikat Petani Indonesi (SPI) Sukabumi, Rozak Daud menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi selaku pihak penerbit sertifikat tanah yang dipalsukan dan diperjual belikan Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, juga harus bertanggung jawab di mata hukum.
Kepala Desa Mekarsari berinisial (JR) sendiri sejak tahun 2019 lalu sudah menjalani hukuman tujuh bulan kurungan penjara berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu.
“Kasus pemalsuan dokumen tanah negara yang diperjualbelikan oleh kepala desa kepada pihak PT Kemilau Rezeki memang berakhir hukuman penjara bagi si kades. Tapi sampai hari ini ternyata di lapangan masih menyisakan masalah. Masalahnya tidak lain di dokumen administrasi tanah tersebut belum dikembalikan ke hak asal menjadi tanah sampalan atau tanah kas desa oleh BPN Kabupaten Sukabumi,”ungkap Rozak Daud kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Rabu 16 Juni 2021
Seharusnya persoalan ini tegas Rozak sudah selesai dan harus segera dilaksanakan eksekusi pembatalan oleh BPN, yaitu mencabut dan membatalkan sertifikat Hak Guna Bangun atau HGB atas nama PT Kemilau Rezeki, karena dalam prosesnya jelas dari awal sudah cacat administrasi.
“Tanah kas desa yang dipalsukan dan diperjual belikan Kades Mekarsari termasuk aset negara, jadi kalau sampai saat ini tidak segera dieksekusi oleh BPN Kabupaten Sukabumi, maka kami ragukan integritas dan loyalitas pejabat BPN kepada negara. Jadi kalau merasa sebagai abdi negara, maka tidak ada alasan untuk menunda-nunda eksekusi pembatalan sertifikat tanah atas nama perusahaan PT Kemilau Rezeki yang berada di Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten,”tuturnya.
Dijelaskan Rozak, jika berdasar pada segi yuridis, yakni berdasarkan surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan No. Mo.SK.04.01/133-800/III/2020 Tanggal 11 Maret 2020 Tentang petunjuk Permohonan Pembatalan 7 sertifikat HGB, Surat Kepala Kantor Wiayah BPN Provinsi Jawa Barat No. MP.01.01/998-32.600/VII/2020 Tanggal 7 Juli 2020, Surat Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Jawa Barat No. MP.01.01/1267-32.600/VIII/2020 Tanggal 09 Agustus Tentang Pembatalan sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan nomor : 2,3,6,11,12,13,15 An. PT Kemilau Rezeki, maka sudah tidak ada lagi alasan BPN Kabupaten Sukabumi menunda-nunda apalagi dengan sengaja tidak membatalkan Sertifikat HGB PT PT Kemilau Rezeki, itu dikarenakan telah adanya bukti materiil yang telah inkcraht yaitu putusan pidana pemalsuan Surat Pelepasan Hak yang dilakukan oleh Kepala Desa Mekarsari serta petunjuk dari Kementrian ATR/BPN dan Kanwil BPN Jawa Barat sejak Bulan Maret sampai Agustus 2020, namun sampai saat ini BPN Kab Sukabumi belum melakukan pembatalan.
“Untuk itu kami mendesak BPN Kabupaten Sukabumi segera membatalkan sertifikat HGB atas nama PT Kemilau Rezeki karena dokumennya palsu, sehingga menjerat Kepala Desa Mekarsari. Dan BPN Kabupaten Sukabumi sebagai penerbit sertifikat pun harus bertanggung jawab di mata hukum,”tandasnya.
Disalin dari sukabumiupdate.com, Kepala Desa Mekarsari, JR memalsukan dokumen tanah negara. Dokumen yang dipalsukan ialah surat keterangan garapan atas tiga bidang tanah dengan luas keseluruhan sekitar enam hektar. JR mencatut nama warga dalam surat keterangan itu menjadi penggarap tanah.
Kasus yang menjerat JR ini dilakukan sekira tahun 2014 lalu. Sebelum JR, terlebih dahulu pihak berwenang menahan D, yang juga diduga terlibat dalam kasus yang sama. D merupakan orang yang diberi kuasa oleh pihak perusahaan untuk membebaskan lahan di Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten. Selaku Kades, JR membuat surat keterangan riwayat garapan atas nama warganya. Padahal faktanya, nama-nama tersebut bukanlah penggarap tanah tersebut.
Penulis : Irwan Kurniawan