SPI Sukabumi Nilai Surat Peringatan dari PT Bantar Gadung ke Petani Penggarap Tidak Relevan

Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabum, Rozak Daud merespon Surat Peringatan dari PT Bantar Gadung dalam bentuk spanduk di lahan eks HGU yang ditujukan kepada petani penggarap.

Menurut Rozak surat peringatan dari PT Bantar Gadung itu tidak berdasar. Pertama, tanggal pengumumannya 28 Oktober 2022, sedang pemasangannya baru di hari Minggu 23 Juni 2024. Kedua, isi pengumuman juga tidak relevan, sebab objek tanah yang terletak di Desa Mangunjaya, Desa Bantargadung Kecamatan Bantargadung itu sudah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.