BERITAUSUKABUMI.COM-Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong seluruh perangkat daerah untuk lebih proaktif dalam mendukung percepatan pelaksanaan reforma agraria.
Langkah ini dinilai penting guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwani, dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD bersama Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi yang digelar di Kantor BPN Kabupaten Sukabumi, Senin (5/1/2026).
Menurut Iwan, dukungan perangkat daerah terhadap reforma agraria tidak cukup hanya bersifat administratif. Diperlukan langkah konkret melalui penguatan regulasi, pendampingan langsung kepada masyarakat, serta optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat daerah.
“Melalui rapat kerja ini diharapkan terbangun komitmen bersama untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Sukabumi, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, SH., MM., menegaskan bahwa reforma agraria memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
Selain memberikan kepastian hukum atas tanah, program ini juga berperan penting dalam mengurangi konflik agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sekda menekankan pentingnya pemetaan data pertanahan yang akurat, percepatan legalisasi aset, serta penyelesaian sengketa tanah secara komprehensif dengan mengedepankan prinsip keadilan dan keberlanjutan.
Rapat kerja tersebut menjadi momentum penguatan koordinasi lintas sektor antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan BPN Kabupaten Sukabumi.
Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini masih dihadapi masyarakat.
Hadir dalam rapat kerja tersebut Kepala Kantor Pertanahan/ATR BPN Kabupaten Sukabumi serta Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap percepatan pelaksanaan reforma agraria di daerah.





