BERITAUSUKABUMI.COM-Sebanyak 21 camat di Kabupaten Sukabumi resmi mendapatkan tugas tambahan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, di Pendopo Sukabumi, Rabu (14/1/2026).
Prosesi pelantikan disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, bersama sejumlah kepala perangkat daerah terkait. Penunjukan camat sebagai PPATS ini bertujuan memperkuat pelayanan administrasi pertanahan di tingkat kecamatan.
Berdasarkan data yang dihimpun, camat yang dilantik berasal dari Kecamatan Purabaya, Bojonggenteng, Cikembar, Caringin, Sukabumi, Kadudampit, Kalapanunggal, Sagaranten, Cidolog, Pabuaran, Simpenan, Bantargadung, Gegerbitung, Kalibunder, Waluran, Cireunghas, Cisolok, Warungkiara, Parungkuda, Kabandungan, dan Cibitung.
Sekda Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman menegaskan, para camat yang kini mengemban amanah sebagai PPATS memiliki tanggung jawab besar dalam pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan.
“Laksanakan tugas pembuatan akta tanah dengan jujur, teliti, cepat, dan transparan, serta berikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara PPATS dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar setiap proses peralihan hak atas tanah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, integritas aparatur pemerintah harus tetap dijaga.
“Camat sebagai PPATS wajib patuh terhadap kode etik dan regulasi. PPATS harus menjadi bagian dari solusi atas persoalan agraria di masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Wendi Isnawan menjelaskan, PPATS memiliki wilayah kerja terbatas di tingkat kecamatan, berbeda dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mencakup seluruh wilayah kabupaten.
“Meski ruang lingkupnya di kecamatan, PPATS tetap merupakan mitra strategis Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Wendi, keberadaan PPATS sangat penting dalam memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan, sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Ini adalah amanah mulia untuk melayani masyarakat. Namun perlu diingat, ada kode etik yang harus dipatuhi setelah dilantik sebagai PPATS,” jelasnya.
Ia juga meminta para PPATS aktif mendukung program strategis nasional, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, hingga sertifikasi tanah tempat ibadah. Selain itu, PPATS diharapkan turut menyosialisasikan sertipikat tanah berbasis elektronik kepada masyarakat.
“Mari bersama-sama kita bangun Kabupaten Sukabumi menjadi daerah yang maju, tertib administrasi pertanahan, dan modern,” pungkasnya.





