Warga Gunung Guruh Ditangkap Polsek Cisaat

SSF (18 tahun) yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak korban.
SSF (18 tahun) yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak korban.

BERITAUSUKABUMI.COM-Unit Reserse Kriminal Polsek Cisaat mengamankan SSF (18 tahun) yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak korban.

SSF berhasil diamankan Polisi di Kampung Cibolang Desa Mangkalaya Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Senin (11/12/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Selain menangkap terduga pelaku, Polsek Cisaat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Dua unit sepeda motor, Satu unit helm keselamatan dan Satu unit telepon seluler.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA :

Gelar Rakor Panwaslu Kecamatan Cisaat Awasi Ketat Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024

Satu Pelaku Pembacokan Pedagang Sayur di Cisaat Berhasil Ditangkap

Terduga Pelaku Penculikan Anak di Cisaat Sukabumi Pernah Alami Gangguan Jiwa

“Memang betul, pada hari Senin (11/12) sekitar jam 19.30 WIB, kami mengamankan seorang remaja berinisial SSF yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan cara memukul anak korban menggunakan senjata tajam jenis gobang ke arah kepala dan tangan sebelah kiri hingga mengakibatkan anak korban terluka,” ujar Kapolsek Cisaat, AKP Yanto Sudiarto kepada awak media.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif yang diperbuat terduga pelaku ini didasari rasa kesal kepada anak korban yang diduga telah mengganggu pacarnya,” sambungnya.

Yanto juga menerangkan kronologi peristiwa tindak pidana kekerasan tersebut sudah direncanakan keduanya dengan membuat janji bertemu untuk berduel melalui aplikasi WhatsApp.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *