BERITAUSUKABUMI.COM-Heni Mulyani, Kepala Desa Cikujang di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, dikabarkan telah ditahan oleh aparat kepolisian terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Penahanan Heni dilakukan oleh kepolisian setempat sejak tanggal 6 Mei 2025. Informasi ini diperoleh dari berbagai sumber yang menyebutkan bahwa penahanan tersebut berkaitan dengan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa pada periode 2019 hingga 2023.
Informasi yang terhimpun juga menginformasikan, untuk sementara Heni Mulyani kini dititipkan atau ditahan sementara di Polsek Cikole, Polres Sukabumi Kota
Upaya konfirmasi terhadap pihak kepolisian setempat telah dilakukan oleh sejumlah jurnalis, namun hingga kini belum ada pernyataan resmi yang diberikan.
Kasus ini mencuat setelah Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) di Desa Cikujang. Hasil pemeriksaan tersebut menemukan adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai kurang lebih Rp500 juta yang harus dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa.
Dalam pernyataannya pada 13 Agustus 2024 lalu, Heni Mulyani mengakui adanya temuan TGR tersebut. Ia menjelaskan bahwa sejumlah kegiatan pembangunan di desanya tidak dilengkapi dengan berita acara dan tanda tangan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ia mencontohkan pengadaan seragam Linmas yang menurutnya telah direalisasikan, namun tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) karena dianggap program lama.
“Memang ada TGR, dan saya beritikad baik untuk menyelesaikannya. Saya siap bertanggung jawab sesuai proses yang berjalan, termasuk menunggu klarifikasi dari pihak Tipidkor,” ujar Heni saat itu.
Heni juga menegaskan bahwa dirinya tidak menikmati uang tersebut. “Demi Allah, saya tidak menggunakan uang itu. Saya diam bukan karena bersalah, tapi karena tidak ada yang akan membantu saya membayar. Namun sebagai kepala desa, saya siap bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sebagian dari dana yang menjadi temuan telah dikembalikan, meskipun tidak menyebutkan nominal pastinya. Menurutnya, proses pengembalian tersebut dapat dilakukan secara bertahap.





