Satu Pelaku Pembacokan Pedagang Sayur di Cisaat Berhasil Ditangkap

Tersangka pelaku pembacokan hingga mengakibatkan pedagang sayuran di Pasar Cisaat Kabupaten Sukabumi tewas, berhasil ditangkap Polres Sukabumi Kota
Tersangka pelaku pembacokan hingga mengakibatkan pedagang sayuran di Pasar Cisaat Kabupaten Sukabumi tewas, berhasil ditangkap Polres Sukabumi Kota

BERITAUSUKABUMI.COM-Tersangka pelaku pembacokan hingga mengakibatkan pedagang sayuran di Pasar Cisaat Kabupaten Sukabumi tewas, berhasil ditangkap Polres Sukabumi Kota.

Pelaku pembacokan pedagang sayur itu berinisial A (25 tahun), satu dari dua pelaku yang berhasil ditangkap di kawasan Cicantayan, Kamis (20/7/2023).

“Respon cepat dan penyelidikan yang dilakukan secara terpadu antara Polres dengan Polsek Cisaat, pada tanggal 20 Juli, hari Kamis, pukul 16.00 WIB, kita dapat menangkap salah satu terduga pelaku yaitu A yang berperan sebagai orang yang menyediakan senjata tajam dan yang mengemudikan kendaraan bermotor,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Winowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (24/7/2023).

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA : 

Pelaku A kata AKBP Ari Setyawan Winowo terpaksa ditembak pada bagian kakinya lantaran berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.

“Pelaku mencoba melawan kepada petugas sehingga kita dari petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,”terangnya.

Selain menangkap A, Polres Sukabumi Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Dua unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis gobang.

Ari menegaskan, terduga pelaku A akan dijerat dengan pasal berlapis tentang membawa senjata tajam tanpa ijin dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan juga pasal 107 ayat (2) dan (3) KUHPidana tentang kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, kemudian pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.

Terkait Satu terduga pelaku lainnya, AKBP Ari memastikan telah mengantongi identitas dan berupaya untuk segera menangkapnya.

“Mohon do’anya, insyaAlloh dengan kerja keras, mudah-mudahan kita bisa segera menangkap terduga pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui,” tandasnya.


Editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *