BERITAUSUKABUMI.COM-Tiga tersangka pelaku pembacokan berujung kematian terhadap seorang pelajar SDN Sirnagali Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Randi Maulana, akan sangkakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan penerapan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak itu karena ketiga tersangka pelaku itu masih di bawah umur.
“Mereka masuk kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH), sehingga proses pidananya masuk ranah peradilan anak dan menjadi kewenangan Balai Pemasyarakatan (Bapas),”kata Maruly Pardede saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Minggu (5/3/2023).
LIHAT JUGA :
- Sejumlah Fakta Kasus Pembacokan Siswa SDN Sirnagalih Palabuhanratu
- Ini Motif Pelajar MTs Tersangka Pelaku Pembacokan Terhadap Siswa SDN Sirnagilih Palabuhanratu
Maruly mengatakan, proses penyidikan ABH berbeda dengan kasus pidana umum lainnya, sehingga pemeriksaannya dilakukan secara tertutup. Termasuk batas penahanan hanya berlaku 7 hari dan dapat diperpanjang selama 8 hari.
Maruly menambahkan proses penyidikan dan penanganan kasus ini mengacu pada UU Nomor 35/2014. Untuk itu pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bapas, KPAID, P2TP2A,.
Termasuk juga dengan ahli psikologi, baik dalam konteks penanganan perkara maupun mengantisipasi sehingga kejadiannya tidak terulang lagi.
“Penanganan perkara ini dikedepankan aspek psikologi. Namun demikian, dalam mengurai permasalahan ini bukan hanya tugas dan tanggung jawab kami saja, tapi secara bersama-sama dilaksanakan oleh instansi dan stakeholder terkait,” jelasnya.
editor : Irwan Kurniawan