Ini Motif Pelajar MTs Tersangka Pelaku Pembacokan Terhadap Siswa SDN Sirnagilih Palabuhanratu

Lokasi pembacokan yang menewaskan Randi Maulana (12 tahun) pelajar SDN SInargalih Palabuhanratu Sukabumi/foto: ist

BERITAUSUKABUMI.COM-Tiga dari 14 pelajar yang dikabarkan berasal dari salah satu MTs swasta di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan atau pembacokan terhadap seorang siswa SDN Sirnagalih Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Randi Maulana (12 tahun) pada Sabtu (4/3/2023) kemarin.

Dalam keterangan resmi saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Minggu (5/3/2023)
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkapkan jika motif tiga tersangka adalah para pelaku awalnya sengaja berkonvoi di jalan untuk mencari lawan.

“Para pelaku ada acara di Pantai sekitaran Palabuhanratu, kemudian mereka konvoi. Sekitar pukul 11.40 siang mereka bertemu korban dan langsung dibacok,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam keterangan resminya.

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA : 

Kurang dari enam jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan 14 pelajar yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan Randi Maulana meninggal dunia.

Menurut Maruly dari jumlah itu, ditemukan tiga orang tersangkaa pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang terbukti menganiaya korban hingga tewas bersimbah darah.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menunjukan barang bukti saat konferensi pers

Ketiganya berperan sebagai eksekutor, pembonceng eksekutor, dan penyedia senjata tajam jenis cerulit yang digunakan untuk membacok korban.

Menurutnya, setelah melakukan aksi penganiayaan tersebut, para pelaku melarikan diri. Sementara korban dibantu warga sekitar dievakuasi ke RSUD Palabuhanratu. Namun nyawanya tidak tertolong.

“Berbekal informasi itu, kami melakukan penelusuran dan olah TKP. Hasilnya didapat beberapa informasi kemudian dikembangkan,”tuturnya.

Dari pendalaman, lanjut Maruly, setelah menganiaya korban, eksekutor dan pembonceng eksekutor melarikan diri dan bersembunyi di area perkebunan karet. Eksekutor sempat menyembunyikan sajam yang digunakan namun berhasil ditemukan penyidik.

“Para ABH masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim. Selanjutnya akan dilakukan tahapan-tahapan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka disangkakan Pasal 80 Ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Kemudian mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu menjelaskan, motif para pelaku yakni sengaja konvoi dan mencari lawan. Sehingga saat korban berjalan, eksekutor langsung membacok.

“Kami amankan barang bukti berupa sajam jenis cerulit, pakaian korban dan pelaku, serta bantal guling yang dijadikan media untuk menyembunyikan sajam itu,”ungkapnya.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *