BERITAUSUKABUMI.COM-Jamal (61), orangtua Kadarisman (31) terduga pelaku penculikan anak yang terjadi pada 31 Mei 2023 di daerah Cibatu Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, mengaku sempat emosi saat melihat anaknya dipukuli oleh sejumlah warga seperti dalam video yang beredar luas di media sosial.
Kendati sempat emosi anaknya mendapat perlakuan kekerasan dari sejumlah warga, namun Jamal tidak akan mempolisikan atau melakukan langkah hukum terhadap sejumlah orang yang telah melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya tersebut.
Jamal juga berusaha memaklumi sejumlah warga yang terbakar amarah hingga melakukan kekerasan fisik terhadap Kadarisman, meski dalam hati kecilnya Jamal tetap menyesalkan tindakan main hakim sendiri sejumlah warga terhadap anaknya itu.
LIHAT JUGA : Kapolres Sukabumi Aa Dede : Setelah Dicek Isu Penculikan Anak itu Tidak Benar
“Sempat emosi tapi moal dilaporkeun ka polisi, moal diperpanjang tos ikhlas tos ridho, diserahkeun ka gusti Alloh we, mudah-mudahan jadi kiparat dosa anak abdi, (Sempat emosi tapi tidak dilaporkan ke polisi, tidak akan diperpanjang sudah ikhlas sudah ridho, diserahkan kepada Alloh saja, mudah-mudahan jadi penghapus dosa anak saya,”ungkap Jamal dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM saat berada di Mapolsek Cisaat Polres Sukabumi Kota (5/6/2023).
Kini, Jamal dan keluarganya hanya berharap anaknya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dugaan penculikan anak itu segera sembuh dari penyakit gangguan mental yang dideritanya tersebut.
“Ayeuna abdi jeung keluarga bade fokus kumaha supaya gancang (Kadarisman) cageur deui we, supaya normal deui salamina,(Sekarang saya dan keluarga mau fokus gimana supaya cepat sembuh lagi saja, supaya normal lagi selamanya,”ungkap Jamal yang kesehariannya bertani ini.
Jamal sendiri berada di Mapolsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota, guna kepentingan acara pembatalan status tersangka yang sempat ditetapkan kepada Kadarisman oleh Polsek Cisaat.
LIHAT JUGA : Akhir Petualangan Penculik Ahmed, Bocah yang Empat Bulan Enam Hari Menghilang
Polsek Cisaat membatalkan status Kadarisman dari status tersangka penculikan anak setelah sebelumnya berdasarkan pemeriksaan ulang medis dari dokter kejiwaan RSUD R.Syamsudin Kota Sukabumi, dr. Tommy Hermansyah Sp.KJ, Kadarisman dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat.
“Berdasarkan keterangan dari dokter Tommy Hermansyah yang merupakan dokter spesialis kedokteran jiwa di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, telah menyimpulkan, jika yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat. Untuk itu status tersangka kami batalkan dan tersangka dinyatakan bebas.”kata Kapolsek Cisaat Polres Sukabumi Kota, Kompol Deden Sulaeman.
Deden mengatakan atas saran dari dr Tommy, untuk sementara waktu yang bersangkutan (Kadarisman) berencana akan dibawa ke rumah sakit jiwa di Bogor.”Malam ini kita akan berangkatkan ke rumah sakit jiwa di Cilendek Bogor,” pungkasnya.
Sementara dalam surat resmi keterangan medisnya, Nomor:445/446.1/0414/VI/2023/RSSH, dr. Tommi mengungkapkan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap Kadarisman disimpulkan bahwa Kadarisman mengalami gangguan jiwa berat (Psikotik), dengan diagnosa medis Skizofrenia Hebefrenik Episode Berulang.
editor : Irwan Kurniawan