BERITAUSUKABUMI.COM-Kapolsek Cisaat Polres Sukabumi Kota, Kompol Deden Sulaeman, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal terduga pelaku penculikan anak bernama Daro, pernah mengalami gangguan kejiwaan.
Menurut Deden, gangguan kejiwaan yang dialami warga Kampung Lebaksiuh, Desa Sukamaju Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi itu berdasarkan keterangan dari keluarganya.
“Keluarga yang bersangkutan memberikan surat keterangan sakit kejiwaan dari dr. Tomi ahli kejiwaan tahun 2021 di RS Bunut (RSUD R Syamsudin) Kota Sukabumi,”kata Kompol Deden Sulaeman kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
LIHAT JUGA :
- Kapolres Sukabumi Aa Dede : Setelah Dicek Isu Penculikan Anak itu Tidak Benar
- Akhir Petualangan Penculik Ahmed, Bocah yang Empat Bulan Enam Hari Menghilang
Menurut keterangan keluarganya lanjut Deden, tersangka pelaku Daro mengalami gangguan kejiwaan diagnosa paranoid skizofrenia setelah dicerai istrinya.
Kendati keluarganya sudah memperlihatkan surat keterangan Daro alami gangguan kejiwaan pada 2021 lalu, tapi pihaknya akan melakukan pembuktian ulang.
“Dan tentunya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kami pun harus melakukan pemeriksaan ulang, karena sekarang sudah tahun 2023, apakah ini (Daro) masih mengalami gangguan mental atau tidak,”ungkap Deden.
Berdasarkan keterangan sementara dari terduga pelaku Daro, Daro kata Deden mengaku mengendong anak yang sedang bermain didekat masjid Cibatu Cisaat.
Sedangkan, perempuan berbaju kuning yang diikut diamuk massa sama sekali tidak mengetahui kalau Daro mengendong anak tersebut. Perempuan tidak melakukan apa-apa.
editor : Irwan Kurniawan