Diduga Tipu Pengusaha Rp137 Juta Staf Ahli Walikota Sukabumi Ditangkap Polisi

Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi, yang kini menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Walikota Sukabumi, Andri Setiawan resmi diciduk Polres Sukabumi Kota.
Andri Setiawan (tengah) saat dilantik beberapa waktu lalu/foto:dpkotsi

BERITAUSUKABUMI.COM-Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi, yang kini menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Walikota Sukabumi, Andri Setiawan diciduk Polres Sukabumi Kota.

Andri Setiawan diciduk polisi karena atas dugaan salah satu pengusaha korban penipuan berinisial AS yang diduga telah ditipu Andri Setiawan ketika masih menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi.

Di mana saat itu, Andri Setiawan menjanjikan proyek pembangunan sarana dan prasarana Pusat Kesehatan Hewan Terpadu pada tahun anggaran 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

Transaksi aksi dugaan penipuan yang dilakukan Andri Setiawan dengan korban terjadi pada 13 Januari 2022 lalu tepatnya transaksi dilakukan di kantor CV Makmur Jaya, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Selain mengamankan Andri Setiawan, Polres Sukabumi Kota telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar hasil cetak data kegiatan Dinas Pertanian tahun anggaran 2022, dua lembar hasil cetak pertemuan korban dan tersangka, satu bundle hasil rekening Tahapan BCA atas nama korban periode Januari sampai dengan Februari 2022.

Dari tangan pelapor, Polres Sukabumi Kota juga telah menyita dokumen proposal pembangunan prasarana dan sarana Pusat Kesehatan Hewan Terpadu Kota Sukabumi dari satu instansi tahun 2022 yang di tandatangani oleh tersangka selalu kepala dinas.

“Menawarkan dan menjanjikan 16 paket pekerjaan dan tersangka meminta sejumlah uang kepada korban,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun Bagus kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (13/12/2023).

Bagus menjelaskan, tersangka (Andri Setiawan) meminta uang kepada korban sebesar Rp 137 juta dengan janji atau iming-iming akan diberi 16 paket pekerjaan kepada korban.

Setelah sepakat, korban pun langsung mengirimkan uang tersebut ke rekening pribadi Andri. Dan sesuai pengakuan Andri Setiawan, uang sebesar Rp137 juta itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Setelah korban menyerahkan uang sesuai permintaan tersangka, paket (kerja) yang dijanjikan tidak ada. Korban AS mengalami kerugian Rp137 juta,” ungkapnya.

Menurut Bagus pihaknya masih akan mendalami dan mengembangkan kasus dugaan penipuan ini karena diduga masih ada keterlibatan pihak lain dan korban lain selain AS.

“Ada korban beberapa yang lain tapi kami belum menerima. Kami mengimbau apabila ada yang merasa menjadi korban harap lapor saja,”tandasnya.


editor ; Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *