BERITAUSUKABUMI.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaranobat keras terbatas tanpa izin edar.
Seorang pemuda berinisial RPP (19), warga Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, diamankan polisi saat hendak mengedarkan ribuan butir obat keras ilegal.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Raya Pelabuhan Dua, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 2.390 butir obat keras terbatas, yang terdiri dari 1.450 butir Tramadol dan 940 butir Hexymer.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Sukabumi.
“Peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan tidak memberi ruang bagi pelaku,” tegas Kasat Narkoba.
Ia menambahkan, penyalahgunaan obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer kerap menjadi pintu masuk menuju penyalahgunaan narkotika yang lebih berbahaya.
Oleh karena itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka RPP telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul obat keras tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan obat keras ilegal serta segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.





