BERITAUSUKABUMI.COM-Berakhir sudah petualangan tentara gadungan di Sukabumi, berinisial AA (27 tahun) tersangka penipu dan penggelapan puluhan mobil rental.
Petualangan kejahatan tipu gelap mobil rental tentara gadungan ini berakhir, setelah Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menciduknya bersama empat terduga pelaku lainnya, yakni RH (49 tahun), YH (26 tahun), CI (43 tahun) dan WAY (49 tahun).
Kelimanya ditangkap di waktu dan lokasi berbeda. AA yang diduga merupakan pelaku utama diamankan di Jalan Taman Sari VI Mangga Besar Kota Jakarta, Jum’at (28/7/2023) sekitar jam 16.00 WIB.
Sedangkan empat terduga pelaku lainnya, RH, YH, CI dan WAY yang diduga turut serta dalam aksi penipuan dan penggelapan diamankan di wilayah Surade Sukabumi pada Sabtu dan Minggu, 29 dan 30 Juli 2023.
Selain mengamankan tentara gadungan dan empat rekannya itu, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota juga berhasil mengamankan 25 unit mobil berbagai jenis.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam konferensi pers mengungkapkan, tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan para pelaku diduga dilakukan sejak akhir tahun 2022.
LIHAT JUGA :
- Mamah Muda asal Lengkong Sukabumi Berhasil Tipu Korbannya Sampai Milyaran Rupiah
- Anggota DPRD Kota Sukabumi Kembali Ditahan Setelah Jona Kini IR
“Ini berawal pada bulan Desember tahun 2022 tanggal 12. Pelaku utama, yaitu AA menyewa mobil untuk direntalkan dengan alasan untuk keperluan proyek. Oleh pelaku kendaraan ini digadaikan kepada beberapa orang penadah atau memberi pertolongan jahat, sehingga dari 15 masyarakat yang menjadi korban di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota membuat laporan Polisi,” ungkap AKBP Ari Setyawan Wibowo di hadapan awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (7/8/2023).
Berangkat dari laporan atau pengaduan para korban tersebut, Polres Sukabumi Kota langsung merespon dengan cepat.
“Kita juga sudah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 25 kendaraan, diantaranya; 21 kendaraan merupakan TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Polres Sukabumi Kota sedangkan 4 unit lainnya merupakan barang bukti TKP wilayah Polda Metro Jaya,” tandasnya.
“Terhadap para pelaku, kami jerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara, kemudian pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, kemudian 480 dengan ancaman 4 tahun penjara dan 481 tentang pertolongan jahat dengan ancaman 4 tahun penjara.” pungkasnya.
editor : Irwan Kurniawan