BERITAUSUKABUMI.COM-Mamah muda asal Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi berinisial S (22 tahun) akhir dibekuk jajaran Polres Sukabumi.
Sebelumnya mamah muda ini ramai diberitakan setelah sejumlah perempuan melaporkan S ke Polres Sukabumi. S dilaporkan karena diduga kuat telah melakukan investasi bodong berkedok bisnis tekstil.
Nilai kerugian dari hasil kerja investasi bodong yang dilakukan S juga cukup fantastis. Total kerugian sementara sebesar Rp 2,7 milyar dari 60 korban investasi bodong yang berhasil didata oleh Polres Sukabumi.
“Sementara yang kita daftarkan ada 60 korban dengan kerugian masing-masing yang bervariasi. Dari mulai Rp 40 juta, 150 juta sampai dengan ratusan juta. Total kerugian yang baru kami bisa datangkan sebesar 2,7 miliar, mungkin masih ada calon calon korban lain yang masih ada dan kita perlu selidiki,”ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Palabuhanratu, Jumat (23/3/2023).
LIHAT JUGA :
Kasus SPK Bodong, Tiga Instansi sudah Digeledah Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi
Ratusan Mahasiswa IPB University Terjerat Pinjaman Online
“Tersangka atas nama S ini dilakukan penahanan di rutan Polres Sukabumi, tersangka S 22 tahun merupakan ibu rumah tangga. Kejahatan yang dilakukan tersangka dari bulan Agustus 2022, kemudian dilaporkan tanggal 23 Februari 2023 kemarin,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Jumat (3/3/2023).
Dalam menjalankan investasi bodongnya ungkap Maruly Pardede, tersangka S melakukan modus investasinya dengan jual beli barang tas atau pakaian jadi dan barang- barang kredit lainnya.
“Tersangka S sebenarnya seperti menggali lobang tutup lobang. Jadi dari member yang pertama kemudian nanti member yang berikutnya untuk membayarkan istilahnya bunganya. Profitnya dari korban-korban yang sebelumnya,”terang Kapolres Sukabumi yang suka dipanggil Aa Dede ini.
Tersangka S lanjut Maruly Pardede akan kenakan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP atau penipuan dan penggelapan dengan masing-masing 4 tahun penjara.
Latifah Nurul Insani (24) asal Kecamatan Lengkong, salah satu korban investasi bodong tersangka S mengatakan S pernah menjanjikan keuntungan besar dalam kirim waktu 15 hari.
“Nilai kerugian saya 800 juta. Pelaku itu menjanjikan ke saya yaitu keuntungan yang tadi 20 sampai 50 persen dari 800 juta per minggu atau 10 hari sampai 15 hari,”ujarnya.
Menurut Nurul dirinya merasa ada kejanggalan ketika investasi yang ia geluti dari bulan Februari hingga Agustus 2022 itu mengalami macet. Bahkan, hingga kini investasi itu tidak membuahkan untuk melainkan kerugian yang didapat.
“Dari mulai macet itu saya tidak menerima keuntungan, sempat menerima keuntungan, kalau berapakali itu saya lupa karena saya joinnya itu dari mulai bulan Februari 2022 dan mulai macetnya itu bulan Agustus sampai sekarang,”tandasnya.
editor : Irwan Kurniawan