Terkait SPK Bodong Dinas Kesehatan, Sejumlah Pengusaha Kembalikan Uang Senilai Rp 4,3 Miliar

Uang Rp 4,3 miliar diserahkan ke kejaksaan negeri kabupaten sukabumi terkait SPK bodong didinas kesehatan kab.sukabumi
Petugas dari BJB Palabuhanratu menghitung uang senilai Rp 4,3 miliar yang dititipkan sejumlah pengusaha ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terkait SPK bodong

BERITAUSUKABUMI.COM-Sejumlah pengusaha mengembalikan uang melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi senilai Rp 4,3 miliar dari kasus dugaan korupsi modus Surat Perintah Kerja (SPK) bodong atau fiktif senilai Rp25 miliar. Uang senilai Rp 4,3 Miliar itu awalnya merupakan uang pembangunan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016.

Uang sebanyak Rp4,3 Miliyar tersebut berasal dari lima perusahaan dari jumlah total 36 perusahaan yang melalukan pembangunan proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju bersama tim Kasie Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ratno Timur Habeahan Pasaribu didampingi Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tigor Untung Marjuki bersama Pimpinan Cabang Kantor Bank BJB Palabuhanratu, Rahmat Abadi melakukan penghitungan uang Rp 4,3 miliar tersebut di aula utama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Selasa (15/11/2022).

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA 

“Jumlah uang yang baru dititipkan saat ini baru Rp4,3 Miliyar. Kita masih menunggu lagi pengembalian uang dari pengusaha atau perusahaan lainnya yang sebelumnya menjadi rekanan pembangunan SPK fiktif ini,”ungkap Ratno Timur Habeahan Pasaribu kepada wartawan.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju menegaskan, uang yang dikembalikan sejumlah pengusaha itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan SPK fiktif pada keuangan Kantor Cabang Bank BJB Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Di mana awalnya SPK bodong itu pertama kali muncul setelah adanya informasi akan adanya program bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Dinas Kesahatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016 untuk pembangunan fisik dan lainnya di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Namun, faktanya Provinsi Jawa Barat tidak ada program bantuan anggaran tetapi SPK dan uang dari BJB Palabuhanratu tetap dicairkan.


copy editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *