Kadinkes Kabupaten Sukabumi Ingin Segera Kasus SPK Bodong Tuntas

Plt Kapala Dinas Kesehatan Kab.Sukabumi, dr. Rika Mutiara
Plt Kapala Dinas Kesehatan Kab.Sukabumi, dr. Rika Mutiara

BERITAUSUKABUMI.COM-Usai dipanggil Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sukabumi, dr.Rika Mutiara mengaku ingin segera kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong atau fiktif di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi segera tuntas.

Tidak hanya Rika Mutiara, secara maraton sejumlah pejabat Dinkes Kabupaten Sukabumi juga sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk mengumpulkan keterangan atas dugaan kasus yang terjadi pada 2016 lalu itu.

“Kalau kami dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, khususnya pada saat saya menjabat sebagai Plt Kadinkes sekarang, saya akan membuat dan berusaha kooperatif saja dan tidak ada yang membuat suasana menjadi semakin runyam. Itu saja statmen dari saya sudah. Jadi intinya semua persoalannya harus segera cepat beres ya,” kata dr Rika Mutiara pada Jumat (04/11/2022).

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA 

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan semua pejabat sudah dimintai keterangan, khususnya pada ruang lingkup pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat ini kata Ratno terkait belum bisa memberikan keterangan secara resmi dengan kelanjutan kasus dugaan SPK bodong ini. “Maaf, saya belum bisa memberikan keterangan yah. Nanti Pak Kejari langsung akan menjelaskannya soal itu secara serempak pada Selasa (08/11),” singkatnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kembali melakukan pengusutan kasus dugaan Surat Per SPK bodong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Kasus dugaan SPK bodong ini kembali muncul ke publik setelah adanya laporan masyarakat yang melapor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pada 22 Juni 2022 lalu.

“Dari laporan tersebut, kita telaaha serta dengan perintah pimpinan, akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut kasus dugaan SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi itu,” kata Elga.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, telah menguatkan dengan mengeluarkan atau menerbitkan surat perintah penyelidikan dalam rangka pelayanan kepada publik dan guna kepastian hukum.

“Untuk jumlah kerugian negara itu, ini berdasarkan tersurat yang kami terima dari laporan masyarakat itu, ada sekitar Rp25 miliyar pada kasus dugaan SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 lalu,” ungkap Elga.

Pihak mengaku akan terus mengusut tuntas perihal kasus dugaan SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tersebut sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). “Upaya yang akan dilakukan, tetap kami akan melakukan sesuai SOP dan memanggil para pihak terkait untuk mengumpulkan dokumen terkait. Ketika sudah terkumpul, kita akan analisa dan kita akan melakukan ekpose kepada pimpinan,”tandasnya.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *