BERITAUSUKABUMI.COM-Sebanyak 30 siswa dan siswi SMA IT Attaisiriyah Cijengkol Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi, mendapat pelayanan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Remaja Smart, Kamis, 29 September 2022.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA IT Attaisiriyah Hani Fitriani Desi mengatakan layanan Posyandu Remaja Smart ini perdana dilakukan SMA IT Attaisiriyah dengan berbasis Unit Kesehatan Sekolah (UKS) SMA IT Attaisiriyah.
“Sasaran pelayanan Posyandu Remaja Smart ini merupakan siswa/Siswi SMA IT Attaisiriyah. Sebanyak 30 siswa/siswi sudah diberikan pelayanan. Pelayanan didampingi pihak Puskesmas Caringin dan Tim Program SABADESA sebagai Lead Partner ( LP ) USAID Madani dan juga dihadiri pihak Dinas Kesehatan Sukabumi,”kata Hani, kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Jumat 30 September 2022
LIHAT JUGA
- Hardiknas, Ki Hajar Dewantara dan 10 Kata Inspiratifnya
- Dewan Pendidikan Kabupaten Sukabumi Priode 2022-2027 Resmi Dilantik Bupati Sukabumi
- Sudah Dua Kali Atap Ruang Kelas SD Negeri di Cidahu Sukabumi Ambruk
Kegiatan pelayanan Posyandu Remaja Smart ini ungkap Hani kedepan akan terus dilakukan. Sebab, manfaat lain dari posyandu remaja adalah membekali remaja untuk memiliki keterampilan hidup sehat, sekaligus sebagai aktualisasi diri dalam peningkatan derajat kesehatan mereka. “Dengan adanya keterampilan ini, diharapkan dapat membantu para remaja membentuk pribadi yang lebih baik dan berprinsip,”harapnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, dr. Rika Mutiara mengatakan Posyandu Remaja Smart adalah Pos Pelayanan Terpadu dengan di tambah layanan unit remaja yang bertajuk Smart.
“Itu semakin melengkapi layanan Posyandu. Tujuan nya adalah, agar para remaja paham penting nya kesehatan remaja, dan pada akhirnya mewujudkan generasi-generasi milenial yang handal, sehat, mandiri , kreatif, dan inovatif.

Kehadiran Posyandu Remaja Smart sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap generasi remaja, pemerintah menghadirkan posyandu remaja untuk mendampingi para remaja menghadapi fase-fase krusial dalam hidupnya.
“Syarat posyandu remaja baik dilingkungan sekolah atau masyarakat harus beranggotakan maksimal 50 orang. Adapun kriteria kader posyandu remaja, yaitu berusia antara 10-18 tahun, mau secara sukarela menjadi kader, dan berdomisili di wilayah posyandu remaja tersebut berada,”tandasnya.
editor : Hasna Fatimah Zahra