Usai Putusan MK, Pimpinan DPRD Kota Sukabumi ini Nekad Copot Foto Wapres Gibran

Rojab Asy’ari mencopot foto Gibran dari ruang kerja DPRD Kota Sukabumi usai putusan MK. Ia menyebutnya sebagai ekspresi pribadi dan gerakan moral.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Fraksi PDI, Rojab Asy’ari, di ruang kerjanya yang tidak nampak foto Gibran (ist)

BERITAUSUKABUMI.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI, Rojab Asy’ari, nekad mencopot foto Wakil Presiden RI, Gibran Raka Buming Raka di ruang kerjanya usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Di mana dalam putusan MK itu, sesuai fakta persidangan, MK memutusakan jika Wakil Presiden RI, Gibran Raka Buming Raka tidak memiliki ijazah setera SMA.

Aksi simbolik Rojab terhadap putusan MK dengan nekad mencopot foto Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya di DPRD Kota Sukabumi itu merupakan tindakan sendiri bukan instruksi partai dan tidak dimaksudkan untuk mengajak, apalagi memaksa, pihak lain melakukan hal serupa.

Bacaan Lainnya

“Ini murni inisiatif saya sendiri sebagai bentuk ekspresi terhadap putusan MK,” ujar Rojab dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Rabu (7/10/2026).

Meski tidak mengajak pihak lain, namun Rojab juga menilai langkah tersebut dapat menjadi bagian dari gerakan moral di tengah masyarakat, khususnya sebagai bentuk respons terhadap persoalan yang muncul dalam putusan dan proses hukum

“Dasar sikap saya merujuk pada fakta persidangan di MK disebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah tamat SMA, MA, SMK, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,”ungkapnya.

Rojab mengatakan ia akan tetap mencopot foto Gibran dan hanya memasang foto Presiden Prabowo Subianto di ruang kerjanya sampai terdapat ketetapan hukum dari lembaga yang berwenang mengenai persoalan ijazah yang dipermasalahkan.

“Foto Gibran tetap akan saya copot dan tidak akan dipasang lagi di ruang kerja saya sebelum ada ketetapan hukum dari lembaga yang berwenang bahwa Gibran memiliki ijazah SMA yang setara,” tegasnya.

Rojab juga menepis anggapan jika pencopotan foto tersebut merupakan tindakan yang melecehkan Wakil Presiden.

Menurutnya, selama dilakukan tanpa penghinaan atau tindakan yang merendahkan martabat seseorang, sikap tersebut merupakan bentuk kebebasan berekspresi.

“Ini bukan dasar karena kebencian apalagi untuk melecehkan siapa pun. Saya hanya mengekspresikan sikap terhadap putusan MK,”tegasnya menyakinkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *