Komisi IV DPRD Bareng MUI Bahas Raperda Pendidikan Keagamaan

Komisi IV bahas raperda pendidikan keagamaan
Suasana rakor bahas raperda pendidikan keagamaan

BERITAUSUKABUMI.COM-Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara didampingi Komisi IV gelar Rapat Kordinasi (Rakor) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan, di Gedung Islamic Center Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/9/2022).

Rakor Reperda tersebut, dihadiri sejumlah unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), Bagian Hukum dan HAM, Dinas Pendidikan, Baznas, BKPRMI dan sejumlah tokoh ormas islam, tokoh ulama dan tokoh pondok pesantren di Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi,Yudha Sukmagara, mengatakan, rapat koordinasi ini membahas rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan yang mana didalam Raperda tersebut tercantum beberapa pasal-pasal tentang wajib pendidikan baca tulis Al’quran dalam mata pelajaran lembaga pendidikan, baik tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan.

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA

“Ya, ini bagian dari laporan kami dalam perjalanan Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Di mana dalam bab-bab tersebut dicantumkan bahwa hasil forum group discusion (FGD) yang diinginkan masyarakat agar baca tulis Al’quran masuk dalam Perda agar bisa ditindaklanjuti melalui kurikulum Sekolah Dasar, SLTP hingga SMA,” kata Yudha Sukmagara.

Masih kata Yudha, sebelumnya pembahasan dilakukan dari awal dan dikirimkan ke tingkat Provinsi. Dari hasil evaluasi dari Biro Hukum Provinsi Jabar menyatakan, bahwa pendidikan baca tulis Al’quran tidak bisa dicantumkan dalam Raperda dikarenakan telah tercantum secara absolute melalui undang-undang.

“Semua kita bahas sekaligus melaporkan kepada para tokoh Ulama, Organisasi Islam, MUI dan unsur lainnya, Semua hasil daripada evaluasi Gubernur Jabar. Dalam pembahasan ada beberapa masukan, seperti dari Kabag Hukum supaya dibahas kembali bersama Biro Hukum Pemprov untuk mendapatkan penjelasan yang lebih konkrit dan bisa di pahami semua,” jelas Yudha.

Dalam hal ini, Yudha menegaskan DPRD Kabupaten Sukabumi (Komisi IV) akan tetap berkomitmen terhadap Raperda ini. Agar Bab tentang baca tulis Al’quran bisa disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa barat.”Saya bersama komisi IV akan berkomitmen agar Raperda ini dapat direalisasikan di Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.


Editor : Rudi Samsidi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *