BERITAUSUKABUMI.COM-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi mengajukan usulan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) terhadap Pemkab Sukabumi, 9 Agustus 2022 lalu.
Di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin 15 Agustus 2022, Bupati Sukabumi Marwan Hamami memberikan pendapat terhadap tiga inisiatif usulan raperda tersebut.
Inisiatif usulan DPRD yang diajukan itu antara lain raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Penyelenggaraan Perpustakaan dan Sistem Kesehatan Daerah.
“”Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi mengapresiasi terhadap usulan inisiatif DPRD tersebut. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 73 telah mengamanatkan bahwa BPD di daerah ditetapkan dengan Peraturan daerah,”kata Marwan Hamami.
Sebelum ada usulan raperda BPD, Kabupaten Sukabumi telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2018 tentang BPD.”Artinya di sini bahwa pengaturan tentang BPD belum ditetapkan dengan peraturan daerah,”terangnya.
Selain pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Camat kata Marwan, BPD pun memiliki peran strategis dalam melaksanakan kewenangan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. baik itu pengelolaan keuangan desa, memfungsikan musyawarah desa sebagai kekuatan serta menindaklanjuti pengawasan masyarakat dalam bentuk pemantauan terhadap pengelolaan keuangan desa dengan mengedepankan kearifan lokal.
Kemudian, terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan lanjut Marwan, perpustakaan memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui upaya pembudayaan gemar membaca dan meningkatkan literasi masyarakat dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, mandiri dan berdaya saing.
“Pendayagunaan perpustakaan harus dikembangkan dengan beberapa peningkatan misalnya peningkatan kualitas, kuantitas, koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan didaerah ” terangnya.
Lalu untuk Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah harus terwujud dengan baik dengan berpedoman kepada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan nasional adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial.
“Untuk menjamin keberhasilan pembangunan kesehatan didaerah, perlu adanya pengembangan sistem kesehatan daerah yang mengacu kepada sistem kesehatan nasional (SKN) ” bebernya.
Bupati berharap, dengan adanya Raperda Sistem Kesehatan Daerah tersebut dapat mengoptimalkan pembangunan kesehatan serta terpenuhinya instrumen kesehatan di Kabupaten Sukabumi.
editor : Irwan Kurniawan