BERITAUSUKABUMI.COM-Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Perikanan, Bapelitbangda, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, DPMPTSP, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Bagian Hukum SETDA serta Bagian Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Sukabumi terus mematangkan materi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Perikanan.
Pematangan materi lintas sektoral Raperda Pengelolaan Perikanan dibingkai dengan Rapat Harmonisasi yang diselanggarakan di Lintas Sektor di Kantor Perumda BPR Sukabumi, Rabu 3 Agustus 2022.
LIHAT JUGA
Terkait Raperda CSR, Bupati Sukabumi Setuju Atas Pendapat Seluruh Fraksi DPRD
Bahas Raperda CSR, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Dibuat Kecewa
“Rapat harmonisasi ini dilaksanakan untuk sinkronisasi kebijakan dan peraturan dalam rangka implementasi dan penyempurnaan draft rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan perikanan, tentu rapat ini pembahasannya melibatkan banyak instrumen,”kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Anjak Priatama Sukma.
Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perikanan di Kabupaten Sukabumi ini kata Anjak difokuskan pada penguatan sasaran dan pengayaan ruang lingkup pengaturan dan jangkauan.
“Hal substansial yang menjadi bahasan antara lain perlunya pembahasan penyusunan rencana induk mengenai pengembangan dan pengelolaan perikanan seperti masterplan perikanan. Selain itu ada beberapa hal penting dalam materi raperda yang kita bahas bersama, dan hal yang paling penting bagaimana regulasi ini bisa menjadi kepastian mendukung upaya bersama untuk memberdayakan potensi dan menyejahterakan rakyat,”bebernya.
penulis : M.Pajar
editor : Hasna Fatimah Zahra