Terkait Raperda CSR, Bupati Sukabumi Setuju Atas Pendapat Seluruh Fraksi DPRD

RAPAT PARIPURNA
Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Soemantri/foto:pemkabsmi

BERITAUSUKABUMI.COM-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) dan Raperda tentang Pengelolaan Perikanan, kembali dibahas DPRD Kabupaten Sukabumi.

Kali ini melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, mendengar Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) dan Raperda tentang Pengelolaan Perikanan, di Aula Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat 29 Juli 2022.

Dalam Jawaban tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, Bupati Sukabumi Marwan Hamami sependapat dengan pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang TJSPKBL dan Raperda tentang Pengelolaan Perikanan yang disampaikan pada Rapat DPRD, yang digelar pada Jumat 22 Juli pekan lalu.

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA 

Dalam Rapat Paripurna, Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Penjelasan Atas Raperda Tentang Pelaksanaan APBD 2021

Mahasiswa Sukabumi Endus ada Oknum Anggota DPRD Minta Jatah Proyek RSUD Palabuhanratu

“Kami sependapat dengan seluruh fraksi DPRD atas pandangan umumnya terkait saran, pendapat, dukungan serta penegasan atas kedua Raperda tersebut,”kata Iyos Soemantri.

Melalui Jawaban tersebut juga disebutkan berdasarkan Raperda tentang TJSPKBL Pasal 12 ayat 1 yang menyatakan dalam rangka mensinergikan program dan pelaksanaan TJSPKBL dengan program pembangunan di daerah, maka Pemerintah Daerah harus membentuk tim fasilitasi dari unsur pemerintah itu sendiri, yang nantinya pemda tidak berhubungan dengan realisasi pelaksanaan TJSPKBL oleh perusahaan.

“Pemerintah daerah harus mampu meyakinkan kepada perusahaan, bahwa keberadaan TJSPKBL untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada perusahaan, masyarakat, dan pemerintah,”terang Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara.

Oleh karena itu, pelaksanaan TJSPKBL dalam Raperda ini menjadi keharusan perusahaan dalam memaksimalkan dampak positif dan meminimalisir dampak negatif atas kegiatan perusahaan terhadap dampak lingkungan.

“Maka pelaksanaan TJSPKBL harus lebih sinergis dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan peran tusi dalam perencanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi serta pelaporan. Maka bagi perangkat daerah yang menjadi tim fasilitasi penyelenggaraan program kedepan agar lebih kuat, sinergis dan kordinatif,”ungkapnya.

Kemudian, terkait Raperda tentang Pengelolaan Perikanan bertujuan untuk menjamin tatakelola sumberdaya perikanan dalam meningkatkan kesejahteraan terhadap akses nelayan kecil, pembudidaya kecil, pelakubpengolahan dan pemasaran.

“Raperda pengelolaan perikanan ini dapat menjadi payung hukum dalam perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan di Kabupaten Sukabumi, karena diproyeksikan sektor perikanan budidaya harus mampu mengenjot usaha budidaya komoditas perikanan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik sebagai upaya ikut mewujudkan ketahanan pangan nasional,”terangnya.


penulis : M. Fajar (kontributor)

editor : Hasna Fatimah Zahra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *