BERITAUSUKABUMI.COM-DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dihadiri Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas mewakili Bupati Asep Japar untuk membacakan nota pengantar secara resmi.
Raperda ini disusun sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023. Perubahan regulasi ini bertujuan untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah, menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan meningkatkan pelayanan publik.
Pemerintah daerah menyadari bahwa rancangan yang diajukan masih membutuhkan penyempurnaan dan sangat terbuka terhadap masukan dari DPRD. Rapat ini merupakan langkah awal dalam proses pembahasan lebih lanjut yang diharapkan mampu menghasilkan peraturan yang aspiratif dan implementatif.
Poin Penting Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah
1. Tujuan Perubahan Perda:
– Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
– Mendorong kemudahan berusaha
– Meningkatkan daya saing dan iklim investasi
– Menambah lapangan kerja
– Optimalisasi pelayanan publik
2. Dasar Evaluasi:
– Evaluasi Gubernur Jawa Barat
– Evaluasi Kementerian Dalam Negeri
– Evaluasi Kementerian Keuangan
– PP No. 35 Tahun 2023 Pasal 98 Ayat (3) dan Pasal 125
3. Langkah Lanjutan:
– Penyusunan Raperda perubahan
– Pembahasan bersama DPRD
– Penyesuaian substansi berdasarkan masukan dan koreksi
4. Harapan Pemerintah Daerah:
– Raperda diterima untuk dibahas lebih lanjut
– Kolaborasi dalam penyempurnaan regulasi
– Peraturan yang responsif dan tepat sasaran
sumber : humasdprdkabsi





