Dalam Rapat Paripurna, Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Penjelasan Atas Raperda Tentang Pelaksanaan APBD 2021

Bupati Sukabmi Marwan Hamami (kiri) saat Rapat Paripurna DPRD Kab.Sukabumi

BERITAUSUKABUMI.COM-Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan nota penjelasan bupati atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Jalan Jajaway, Palabuhanratu. Senin (20/6/22) kemarin. 

Dalam sambutannya Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, dalam laporan keuangan digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan pada pelaksanaan kegiatan operasional pemerintahan. 

“Alhamdulillah, laporan keuangan daerah di tahun 2021 telah diaudit oleh BPK-RI, proses audit ini memotret dari sudut penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan,” kata Marwan Hamami.

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA :

Perda Retsibusi Bangunan Gedung dan Tenaga Kerja Asing Segera Disahkan

Marwan penjelasan, dalam menyajikan laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian internal (SPI), dan tertib serta patuhnya terhadap peraturan perundang-undangan. 

“Hasil dari audit BPK RI terhadap laporan keuangan daerah telah diterima pada hari jumat tanggal 20 mei 2022 di auditorium BPK RI perwakilan provinsi jawa barat di bandung dengan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP). Kita telah menerima WTP yang ke-8 kali secara berturut-turut mulai dari tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019,2020 dan 2021,” paparnya.

Masih kata Marwan, atas hasil raihan wtp tersebut, Bupati Sukabumi menyampaikan rasa syukur bahwa kabupaten sukabumi dapat kembali mempertahankan kinerja pengelolaan keuangan daerah.  

“Pemerintah daerah berharapan bahwa raihan WTP ini harus berbanding lurus antara kecepatan dan ketepatan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK-RI, termasuk dari sudut output program dan kegiatannya harus dapat bermanfaat dan memberikan kesejahteraan pada masyarakat,” harap Marwan.

Ditempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sukabumi dan unsur pimpinan, fraksi-fraksi dan seluruh anggota DPRD kabupaten sukabumi, yang telah menyelesaikan pembahasan raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung. 

“Dengan adanya peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, akan menciptakan prosedur perizinan bangunan gedung yang tidak berbelit, dalam peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan, meningkatkan iklim investasi di kabupaten sukabumi dan meningkatkan pendapatan asli daerah,” tandas Yudha.


Editor : Rudi Samsidi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *