Perda Retsibusi Bangunan Gedung dan Tenaga Kerja Asing Segera Disahkan

Bupati Marwan Hamami dan Wakiil Ketua DPRD Kab.Sukabumi usai penandatangan raperda

BERITAUSUKABUMI.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, usulkan dua rancangan peraturan daerah atau raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang ke-9 di Ruang Aula Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin 20 Juni 2022.

Dua Raperda antara lain tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dalam rapat paripurna itu juga disampaikan penyampaian Nota Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, yang dihadiri langsung Bupati Sukabumi Marwan Hamami, unsur Forkopimda, para Anggota DPRD dan OPD Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA

“Kami berharap kedua raperda yang telah disetujui bersama tersebut agar segera disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi, sesuai pasal 98 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,”kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara.

Sementara dalam sambutannya Marwan Hamami menjelaskan hasil dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan daerah telah diterima pada Jumat 20 Mei Tahun 2022, dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) “WTP yang kita terima merupakan yang ke 8 kali secara berturut-turut, mulai dari tahun 2014 sampai tahun 2021, “ucapnya.

Marwan Hamami menekankan semua unsur stakholder terkait agar terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan juga terus memperbaiki kekurangan dan kelemahan agar kedepan dapat mempertahankan opini WTP tersebut.“Dari sudut output program dan kegiatannya harus bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,”tegasnya.

Terkait dengan adanya Perda tentang Retribusi PBG dan Perda tentang TKA dapat berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan, menciptakan ekosistem iklim usaha yang kondusif, mendukung kemudahan berinvestasi, mendoron, pertumbuan industri atau usaha, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)”Semoga dengan adanya dua Perda tersebut dapat menjadikan sulusi dalam meningkatkan PAD,” terangnya.


editor : Hasna Fatimah Zahra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *