Hadirkan Tim Ahli FAO, Raperda Pengelolaan Perikanan terus Dimatangkan

FGD raperda pengelolaan perikanan
potensi ikan di Kabupaen Sukabumi

BERITAUSUKABUMI.COM-Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi terus melakukan penyusunan draft rancangan peraturan daerah atau Raperda Pengelolaan Perikanan.

Penyusunan Raperda Pengelolaan Perikanan itu salah satunya dengan mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Raperda Pengelolaan Perikanan yang sengaja menghadirkan Tim Ahli dari FAO, sebuah organisasi yang mengurus masalah pangan dan pertanian.

“Sektor perikanan betul-betul menjadi sektor strategis yang potensial dari sisi ekonomi, kesehatan dan menyejahterakan masyarakat tentunya. Maka untuk itu pengelolaan Raperda Pengelolaan Perikanan yang mencakup pengelolaan perikanan darat dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan,”ungkapp Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, di sela FGD di Aula Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Kamis 21 Juli 2022.

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA :

Kartu KUSUKA Permudah Nelayan di Sukabumi Peroleh Pasokan BBM

Badri Suhendi : Sempat Mandeg Dua Tahun, Syukuran Hari Nelayan Palabuhanratu ke-62 2022 Penuh Makna

FGD Raperda Pengelolaan Perikanan kata Nunung bertujuan untuk sinkronisasi aturan dalam rangka implementasi dan penyempurnaan draft Raperda tentang pengelolaan perikanan khususnya materi muatan pasal dalam Raperda tentang Pengelolaan Perikanan di Kabupaten Sukabumi.

Ditegaskan Nunung, ruang lingkup pengelolaan perikanan, meliputi perencanaan, alokasi sumber daya perikanan, penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan. Maka dari itu perlu regulasi tentang pengelolaan perikanan untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sumber daya perikanan secara
optimal, berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Di Raperda Pengelolaan Perikanan lanjut Nunung mengatur tentang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan perizinan usaha, kerjasama dan kemitraan, perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan, pengawasan, larangan dan juga sanksi.

“Kita ingin regulasi tentang pengelolaan ikan ruang lingkupnya dari hulu sampai hilir lengkap, sehingga aspek pemberdayaan menjadi poin penting untuk kepentingan masyarakat,”pungkasnya.

Terpisah Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, Perda Pengelolaan Perikanan diperlukan dalam rangka penguatan kebijakan lain Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam masalah potensi perikanan agar pengelolaan perikanan berkelanjutan yang memperhatikan daya dukung lingkungan.

“Kabupaten Sukabumi tercatat memiliki potensi perikanan tangkap dan budidaya diperairan darat, hal itu akan menjadi salahsatu indikator keberhasilan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha dibidang perikanan secara khusus,” jelasnya.


penulis : M. Fajar (kontributor)

editor : Hasna Fatimah Zahra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *